• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Hoaks atau Tidak?

Pembelian Tiket Tak Diminta NPWP

by BontangPost
28 Januari 2018, 11:49
in Hoaks atau Tidak?
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

KECEMASAN mungkin sempat melanda para traveler setelah munculnya pesan berantai terkait permintaan NPWP ketika membeli tiket pesawat. Nah, pesan itu dibantah Ditjen Pajak. Pesan tersebut muncul mungkin karena ada salah persepsi terhadap sosialisasi Peraturan Dirjen (Perdirjen) 31/2017.

Pesan yang membingungkan itu banyak ditemukan di grup WhatsApp. Isinya hampir sama. Mungkin dari satu orang yang kemudian disebar berulang-ulang. Menurut si pembuat pesan, peraturan baru itu mulai berlaku April 2018. ”Info mulai bulan April 2018. Setiap pembelian tiket pesawat semua dimintain NPWP. Semua dicatat. Nanti disosialisasikan, mulai bulan April dijalankan,” tulis sang pembuat pesan.

Kalimat selanjutnya dalam pesan itu juga tidak mudah dipahami setiap orang. Bunyinya seperti ini, ”Penerbitan e FP PPN harus mencantumkan NPWP dan atau NIK PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018. Sosialisasi dan detail belum dapat info. Karena penerbangan harus menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu. Untuk anak-anak mengunakan NPWP ortu sesuai tanggungan yang disampaikan dalam SPT Pribadinya.” Nah, bingung kan?

Baca Juga:  HOAX!!! Kampanye Tolak Vaksin Pakai Bintang Porno

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pesan itu sama sekali tidak benar. “Perdirjen 31/2017 memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor sejak 1 April 2018. Itu berlaku bagi pembeli barang atau penerima jasa orang pribadi yang tidak memiliki NPWP,” jelas Hestu.

Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menerbitkan e-faktur melalui aplikasi khusus dengan sistem Ditjen Pajak. Hestu menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi dua hal. Pertama, PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.

Kedua, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang penerbitannya tidak melalui sistem e-faktur Ditjen Pajak. Apa saja dokumen tertentu tersebut? Contohnya, tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum atau air bersih, dan tagihan listrik.

Baca Juga:  Heboh Hamil setelah Berenang

Nah, e-ticket yang dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam peraturan Dirjen Pajak. ”Jadi, tidak benar pembeli tiket atau penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat,” tegasnya. (gun/c10/fat)

FAKTA

Pembeli tiket atau penumpang pesawat tidak diwajibkan menunjukkan NPWP atau NIK untuk dicantumkan di dalam tiket.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hoax Atau Tidak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Ikut Debat, Hak Kampanye Hilang

Next Post

Tahun Ini Pemkot Bagikan Batik Gratis 

Related Posts

Dikira Bukan Istri Sandi
Hoaks atau Tidak?

Dikira Bukan Istri Sandi

19 Oktober 2018, 13:30
Viralnya Tulisan Clickbait Kapolri vs Amien Rais
Hoaks atau Tidak?

Viralnya Tulisan Clickbait Kapolri vs Amien Rais

18 Oktober 2018, 11:49
Heboh Paket Gelap di Jogja
Hoaks atau Tidak?

Heboh Paket Gelap di Jogja

16 Oktober 2018, 11:49
Warga Dihebohkan Informasi Penculikan di Medsos
Breaking News

Warga Dihebohkan Informasi Penculikan di Medsos

13 Oktober 2018, 11:05
Hoax Dihipnosis Pria Baju Lambang Pancasila
Hoaks atau Tidak?

Hoax Dihipnosis Pria Baju Lambang Pancasila

6 Oktober 2018, 11:49
Foto Tol Balikpapan–Samarinda, Bukan Gedebage–Cilacap
Hoaks atau Tidak?

Foto Tol Balikpapan–Samarinda, Bukan Gedebage–Cilacap

3 Oktober 2018, 11:49

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.