• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dewan: Perusahaan Jangan Lempar Tangan

by BontangPost
17 April 2018, 11:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi(net)

ilustrasi(net)

Share on FacebookShare on Twitter

KEBERADAAN menara telekomunikasi di RT 20 Loktuan yang tidak mengantongi izin mendapat sorotan dari legislator. Anggota Komisi III DPRD Rusli menilai regulasi sudah dilanggar oleh pemilik BTS.

Hal ini diperparah dengan sikap perwakilan perusahaan yang melimpahkan kesalahan ini kepada subkontraktor yang mengerjakan. “Ini tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi. Jangan main lempar tangan dengan menyalahkan subkontraktor, buktinya izin juga tidak dikantongi,” kata Rusli dengan nada tinggi.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2008, perusahaan bisa terkena sanksi administratif. Bentuknya, mulai dari teguran, peringatan, pengenaan denda, hingga pencabutan izin.

“Memang menara ini untuk kepentingan masyarakat, tetapi tidak bisa juga tanpa mengurus perizinan,” kata Rusli geram.

Baca Juga:  WASPADA!!! Penyebaran Virus DBD Berpotensi Meningkat 

Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Muhammad Dahnial menyarankan agar permasalahan ini diserahkan terlebih dahulu kepada instansi terkait. Terutama terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang telah melanggar peraturan.

“Kalau memang aturan sudah dilanggar, yang seharusnya 6 bulan masa uji coba, tanpa melakukan upaya menjadi definitif. Minta instansi terkait apa sanksinya imbas dari izin yang tidak terpenuhi,” kata Dahnial.

Wakil Ketua Komisi III Suhut Harianto mengimbau kepada perusahaan untuk segera melakukan perawatan konstruksi menara. Bukan itu saja, politisi Demokrat ini juga meminta agar PT Dayamitra Telekomunikasi mengurus perizinan yang berlaku.

Lantas, ia memberikan waktu kepada perwakilan perusahaan untuk menyampaikan hasil keputusan rapat ini kepada pimpinan mereka. Kepada Satpol PP, Suhut juga meminta adanya pengawasan bangunan menara secara berkala. “Supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Suhut.

Baca Juga:  Mekanisme Sidang Perlu Diatur Ulang 

Sementara itu Legal Officer PT Dayamitra Telekomunikasi Dony akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Telkomsel, seiring rencana pemindahan titik BTS. Pasalnya, secara teknis akan berdampak terhadap jaringan telekomunikasi di cakupan radius dari menara tersebut.

“Paling lambat sore besok (hari ini, Red.) akan kami informasikan kepada DPRD,” tukasnya. (ak)

Tags: bontangBTSdprd
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BTS di Loktuan 7 Tahun Tanpa Izin

Next Post

Bontang City Mall Dibangun Tahun Ini 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.