SANGATTA – Sebanyak enam orang oknum juru parkir (Jukir) Pasar Induk Sangatta (PIS) di Jalan Ilham Maulana diciduk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), Jumat (13/1) pukul 10.00 Wita lalu. Mereka dibekuk karena diduga melakukan menarik karcis tanpa didasari aturan yang legal terhadap kendaraan para pengunjung PIS.
Mereka adalah S (46) warga Gang Damai 8, B (44) Jalan Ilham Maulana, Yh (35) warga Gang Beringin, Pw (30) warga Gang Rejeki 4, S (25) warga Tanjung Hulu, RT 019, Desa Singa Geweh, dan HS (32) warga Gang Nusantara 1, RT 09, Sangatta Utara.
Dari tanggan mereka, Tm Saber Pungli menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat bendel buku karcis yang berlogokan dan berstempelkan Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kutim, satu buah peluit, dan uang tunai sebesar Rp 138 ribu hasil penarikan karcis.
Informasi dihimpun, operasi tangkap tanggan (OTT) tersebut berawal dari laporan masyarakat di media sosial dan secara lisan, yang merasa resah dan tidak terima dengan adanya penarikan karcis oleh sejumlah Jukir di PIS.
Apalagi dibeberapa pemberitaan, Pemerintah Kutim melalui Dispenda Kutim telah meminta pihak terkait untuk tidak melakukan penarikan pungutan apapun sejak, Kamis (12/1) lalu. Namun ternyata peringatan tersebut tidak indahkan, sehingga tindakan tersebut sebagai pungli.
Dari laporan tersebut, tim Saber Pungli dibantu Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutim kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan enam orang petugas parkir PIS. Tindakan itu diambil dikarenakan keenam orang tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas kegiatan mereka.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, keenam orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dan perkara tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena dikonfirmasi, Sabtu (14/1) kemarin.
“Iya, kemarin (Jumat, Red.), anggota memang ada mengamankan enam orang Jukir di PIS. Mereka kami mintai keterangan terkait penarikan karcis yang mereka lakukan di daerah,” kata AKP Andika.
Dalam perkara ini, lanjutnya, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keenam oknum jukir tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dispenda Kutim, terkait adanya nama dan logi Dispenda dalam karcis yang dipegang para jukir.
“Setelah diperiksa, keenam orang tersebut langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Untuk perkembangan lebih lanjutnya, kami perlu berkkordinasi dulu dengan pihak terkait di Pemerintah Kutim, karena lokasi penarikan itu juga ada di areal milik pemerintah,” sebutnya.
Salah satu yang akan di dalami pihak penyidik yakni, apakah karcis yang pegang keenam jukir adalah karcis resmi dari Dispenda atau tidak. Dana dari pungutan karcis diperuntukan untuk apa, serta apa pijakan aturan dalam penarikan karcisnya.
“Dari keterangan sementara yang didapatkan penyidik, katanya sih, mereka itu juga membayar pajak ke Dispenda Kutim. Makanya, saya perlu konfirmasi dulu dengan Dispenda untuk memastikan hal itu,” katanya.
Ditambahkan, dalam masalah ini pihaknya belum menentukan perkara tersebut masuk tindak pidana atau tidak. Setelah jelas semua duduk persoalannya, barulah pihaknya bisa menentukan, apakah dinaikan ke ranah hukum, dan pasal apa yang akan disanksikan.
“Yang jelas, setelah kami berkoordinasi dengan pihak Dispenda Kutim, barulah kami bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan kami ambil,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: