SANGATTA – Gara gara miskin, Oktavianus Manase Paung Alias Oteng warga Jalan Sawit RT 04 Desa Swarga Bara Sangatta Utara itu nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria kelahiran 1987 itu ditangkap pada Sabtu (18/11) sekira pukul 02.30 wita di Jalan Yos Sudarso III Gang Anita, Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara.
Pemuda kelahiran Balikpapan itu diamankan bersama dua poket barang haram yang diduga jenis Sabu, 1 hand phone, serta sepeda motor matic.
Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, penangkapan bermula pada hari Jumat 17 November sekira Pukul 23. 50 wita, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di wilayah Teluk Lingga akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Mendapatkan laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu Tanggal 18 November 2017 sekira pukul 02.30 wita akhirnya berhasil mengamankan satu orang atas nama Oktavianus Manase Puan alias Okta alias Oteng.
Oteng biasa disapa diamankan saat mengendarai sepeda motor. Aparat melakukan pemeriksaan. Saat digeledah akhirnya ditemukan dua poket narkoba dan sedotan plastik yang di simpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
“Adapun motif pelaku berjualan narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi. Ia berjualan sabu beberapa bulan terakhir ini. Tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” kata Rauf.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: