BONTANG – Gara-gara tak mempunyai pekerjaan, JN alias IN (28), wanita yang tinggal di Jalan Mente, RT 24, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan memilih jalan pintas untuk mencari uang. Dia mengaku memilih mengedarkan sabu-sabu (SS) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun bisnisnya itu terhenti setelah dibekuk Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang, Jumat (27/7) lalu.
Penangkapan tersangka JN bermula dari pengakuan tersangka atas nama RM (46), yang sebelumnya lebih dulu ditangkap, dan mengaku mendapat sabu dari JN.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, polisi menangkap tersangka RM (46) di Jalan KS Tubun, RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. “RM ini mengontrak di Jalan KS Tubun,” jelas Suyono, Selasa (31/7) kemarin.
Usai ditangkap kata Suyono, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapatkan satu poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram yang ditemukan di saku celana. Selain itu, polisi juga mendapati satu unit ponsel dan uang Rp 1.750.000 “Uang tersebut, diakui tersangka RM hasil dari penjualan sabu. Sementara sabu dan handphone diakui kepemilikannya hingga dia dibawa ke Polres Bontang,” terang dia.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi berhasil mengembangkan dan mendapat identitas tersangka lainnya yang memasok sabu kepada RM. Tanpa pikir panjang, Jumat sekira pukul 20.00 Wita, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka JN dan menangkapnya. “Dari tangan tersangka JN banyak ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu poket sabu berat 0,72 gram, 1 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 bungkus plastik klip, 3 unit ponsel, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 1 lembar kertas tisu, 1 buah tempat sampah, serta uang tunai Rp 1,2 juta. “Semua barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersanga JN. Dia mengaku menjual sabu karna menganggur,” kata Suyono.
JN pun kemudian diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post