SANGATTA – Meskipun dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun pemberian vaksin MR masih berlanjut di Kutim. Alasannya, MUI membolehkan vaksin tersebut lantaran dianggap darurat.
Hal ini dari hasil pertemuan MUI, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada 1 September 2018 lalu.
Pada pertemuan itu semua berkomitmen bersama untuk menyukseskan program Imunisasi Measles Rubella (MR).
Ada empat hasil dari pertemuan tersebut. Yakni, Imunisasi MR bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat, terhadap resiko terkena penyakit campak dan pengendalian Rubella serta Congenital Rubella Syndrome (CRS) di Provinsi Kaltim.
Kemudian, melanjutkan pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Provinsi Kaltim sampai dengan akhir September 2018. Sasaran anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun dengan target cakupan lebih dari 95 persen.
Selanjutnya, mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun dan institusi pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP dan sekolah sederajat lainnya) untuk dapat mendukung dan menyukseskan kegiatan tersebut.
Poin terakhir ialah komitmen dimaksud menjelaskan bahwa pelayanan imunisasi MR agar dilaksanakan secara profesional. Sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan imunisasi MR. Menurut Yuwana, komitmen tersebut didasari Fatwa MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi.
Berikutnya, merujuk hasil pertemuan sosialisasi pelaksanaan program imunisasi MR secara terpadu yang dihadiri 28 kepala Dinas Kesehatan dan MUI tingkat provinsi se-Indonesia di Jakarta, 23 Agustus 2018 serta penjelasan para ahli dibidang kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kutim, Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, Pemkab Kutim melalui diskes dan lintas sektor terkait yaitu Diknas, Kemenag, Kominfo siap mendukung dan menyukseskan program Imunisasi MR di setiap daerah .
“Tetapi sebagai informasi, sementara ini untuk data capaian sampai 4 September masih rendah. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak. Tak hanya pemerintah namun juga masyarakat yang memiliki anak usia 9 bulan sampai 15 tahun,” kata Yuana.
Sementara ini, capaian imunisasi di Kutim sampai 5 September 2018 baru mencapai 49,3 persen. Capaian tersebut bersumber 21 Puskesmas yang melaksanakan.
“Bulan lalu orang tua murid banyak yang masih ragu-ragu dan menunggu Fatwa MUI. Jadi setelah keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, diharapkan orang tua murid memahami dan mendukung agar anaknya divaksin MR. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: