BONTANG – Seorang warga Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Mustari Alias Igun (34) terpaksa merayakan hari raya Idulfitri di balik jeruji besi. Pasalnya, pria yang beralamat di Jalan perkasa itu tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang memiliki sabu sebanyak 1,40 gram.
Penangkapan terhadap Igun berlangsung di Jalan Raden Patah RT 02, Kelurahan Berbas Pantai, Selasa (28/5/2019), sekira pukul 23.30 Wita. Polisi yang memperoleh informasi jika di kawasan tersebut kerap terjadi pesta narkoba, langsung mendatangi lokasi.
Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melihat seorang pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan, pria kelahiran Bontang 1985 silam itu langsung digeledah. Namun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Tersangka seperti sedang menunggu seseorang. Di sekitar tempat nongkrong ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Sabu yang ditemukan tersebut disimpan dalam sebuah bungkus rokok. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi, yakni selembar kertas tisu dan sebuah handphone lipat warna hitam.
“Barang bukti ini, semua diakui milik tersangka,” ungkap pria berpangkat dua balok tersebut.
Kini tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya. Sementara Igun disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post