• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hanya Dalam 6 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di 3 TKP Berbeda

by BontangPost
30 Januari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIBEKUK: Tersangka MJ, AB, dan RR ditangkap Satreskoba Kepolisian Resort Kutim, Jumat (27/1) lalu.(IST)

DIBEKUK: Tersangka MJ, AB, dan RR ditangkap Satreskoba Kepolisian Resort Kutim, Jumat (27/1) lalu.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kutim dalam memberantas kasus peredaran narkoba cukup membuahkan hasil. Pasalnya, dalam waktu 6 jam, tiga pengedar berhasil diringkus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah.

Tangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Mj (34), Jumat (27/1) berdasarkan informasi warga yang diterima polisi. Saat itu, sekira pukul 11.00 Wita MJ sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Simpang Pantun Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan, langsung menghentikan sepeda motor tersangka. Setelah digeledah, ditemukan satu poket sabu yang sengaja dijatuhkan tersangka.

Dari hasil pengembangan, MJ mengaku baru membeli paket sabu tersebut senilai Rp 200 ribu untuk dikomsumsi. Barang tersebut didapat dari AN di terminal Satuan Pemukiman (SP) 4. Namun, saat polisi melakukan pengembangan ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian tersangka Mj beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.

Baca Juga:  Tarif 450 VA Tidak Ditarik, PLN Sebut, Penggunanya Sudah Sangat Miskin

Berselang tiga jam kemudian, Unit Satreskoba Polres Kutim kembali mengamankan AB (26) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Muara Wahau Kongbeng. Dari tangan warga Jalan Baung SP 1 itu, sabu yang disita cukup banyak. Total ada delapan poket dengan berat 7,64 gram. Selain itu juga disita uang tunai serta barang bukti lainnya. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kutim.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari Sn yang tinggal di Kabupaten Berau.

Tak hanya sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan terhadap pengedar Narkoba lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau.

Sekira pukul 15.30 Wita, kembali Unit Satreskoba Polres Kutim menangkap RR (44) yang sedang berada di teras sekretariat salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas). Dari hasil penggeledahan, awalnya ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku.

Baca Juga:  Orang Tua Perlu Tingkatkan Komunikasi Dengan Anak

Setelah diperiksa, pelaku kembali menunjukan sabu lainnya yang disimpan di dalam bekas kandang ayam di belakang kantor sekretariat Ormas. Total ada 17 poket sabu yang disimpan dalam kain warna biru didalam kandang ayam tersebut. Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang dimiliki tersangka mencapai 7,94 gram. Sama dengan AB, tersangka RR juga mengaku barang tersebut diperolehnya dari Sn yang tinggal di Berau.

“Jadi ketiga pelaku kami tangkap di lokasi terpisah. Total sabu yang disita ada 27 poket dengan berat sekira 15,9 gram. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba AKP Abdul Rauf, Minggu (29/1) kemarin.

Baca Juga:  Sembilan Jam Pencarian, Buaya Gagal Ditangkap

Dia menjelaskan, untuk tersangka AB dan RR merupakan satu jaringan yang sudah dijadikan sebagai Target Operasi (TO) sejak akhir 2016. Bahkan, dari hasil penyelidikan, AB merupakan pemain besar di wilayah Muara Wahau dan Kongbeng.

“Sedangkan untuk Mj, jaringan berbeda. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 Juncto (Jo) Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (aj)

Tags: kutimnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WASPADA!!! Awal Tahun Ada 10 Orang di Kutim Positif DBD

Next Post

Bontang Aman dari Antraks 

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.