BONTANG – Kehadiran minimarket di Bontang dianggap Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) mematikan toko-toko kecil. Setelah terdapat tujuh minimarket, kini jumlah tersebut berpotensi bertambah satu. Pasalnya di Jalan Awang Long muncul minimarket berlabel Alfamidi. Hal ini membuat APKB geram.
Dikatakan Ketua APKB Syamsuar, dalam peraturan wali kota (Perwali) nomor 52 tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern, hanya dibatasi tujuh minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Bontang. Menurutnya jumlah tersebut telah terpenuhi. “Kalau pemerintah memberikan izin lagi, maka Pemkot melanggar peraturan yang telah dibuatnya sendiri,” kata Syamsuar.
Pasalnya dirincikan Syamsuar, di Kecamatan Bontang Selatan terdapat tiga toko modern. Jumlah sama juga berada di Kecamatan Bontang Utara. Sementara untuk Kecamatan Bontang Barat ada satu toko. Meskipun demikian Syamsuar enggan untuk menyebutkan nama dari minimarket tersebut.
“Kami menolak tegas jika Alfamidi diizinkan beroperasi. Saya minta pemerintah tegas sesuai dengan Perwali,” kata Syamsuar kepada Bontang Post, Kamis (19/7) kemarin.
Bahkan, ia juga menolak dengan keras jika nantinya Alfamidi ini berkamuflase mengganti namanya. Pasalnya hal itu biasa dilakukan kala kondisi sudah terjepit. Mengingat modal untuk mendirikan sebuah usaha tentu besar.
“Kalaupun mereka (Alfamidi, Red.) berganti nama tetap kami tolak,” imbuhnya.
Dalam Perwali itu, dijelaskan bahwa pendirian sebuah minimarket waralaba harus berjarak satu kilometer dengan pasar tradisional. Tak hanya itu, batas jarak dengan toko modern mandiri (pengelola sendiri, Red.) juga harus lebih dari 500 meter.
Dilanjutkan Syamsuar , nantinya jika Alfamidi tetap beroperasi sedangkan pemerintah diam, pihaknya akan melapor kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan. APKB berharap adanya upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan. Tak hanya itu, asosiasi ini juga meminta kepada legislator untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Temuan bakal beroperasinya Alfamidi diketahui setelah APKB melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kami minta manajemen minimarket tersebut untuk menghentikan transaksi perdagangan sebelum ada izin yang dikantongi,” tukasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post