Gerak cepat dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang. Setelah melakukan pertemuan dengan jajaran KPU Bontang dan audiensi ke Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, komisioner Panwaslu roadshow memperkenalkan personelnya yang telah dilantik 24 Agustus lalu.
Selasa (9/5) kemarin, dua lembaga vertikal yang disambangi rombongan Panwaslu adalah Polres dan Kejaksaan Negri (Kejari) Bontang. Kedua institusi ini sudah menjalin kerjasama dengan Panwaslu dalam penanganan dan penindakan pelanggaran pidana pemilu.
Kerjasama ini juga sudah dibangun dari tingkat pusat, antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan Kejaksaan Agung, dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bahkan, ketiga institusi ini sudah menandatangi Peraturan Bersama Nomor 14/2016, No 1/2016 dan No 13/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu untuk mempercepat proses penanganan tindak pidana pemilu.
Kunjungan pertama, Panwaslu menyambangi Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono. Selain menjalin silaturahmi, Panwaslu juga ingin menyatukan visi dalam fungsi-fungsi penanganan tindak pindana pemilu.
Rombongan dipimpin Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto bersama dua komisioner lainnya Nasrullah dan Aldy Artrian. Ikut mendampingi Kepala Sekretariat Abdul Azis dan staf Panwaslu.
Rombongan disambut Kapolres AKBP Dedi Agustono di ruang kerjanya. Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon dan Kabag Ops Kabag Ops Polres Bontang Kompol Ngadiman.
Dalam kesempatan ini, Agus meminta dukungan penempatan personel Polres Bontang yang akan ditempatkan di Sentra Gakkumdu. Apalagi saat ini sudah ada penguatan untuk Sentra Gakkumdu yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khusus dalam Pasal 146 dan Pasal 152.
Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Pilkada disebutkan penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat melakukan penyelidikan setelah laporan diterima oleh Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota.
Sementara, Pasal 146 ayat (2) menyebutkan penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan setempat. Selanjutnya, Pasal 152 UU Pilkada menyatakan, anggaran operasional Sentra Gakkumdu dibebankan kepada Bawaslu.
“Kami harapkan dengan adanya sinergisitas dan penguatan Sentra Gakkumdu ini mempermudah melengkapi berkas perkara pidana pemilu. Jadi ketika nanti berkas dibawa ke meja hijau, kejaksaan bisa lebih mudah melakukan pembuktian dugaan pidana,” ungkap Agus.
Sementara itu, Kapolres menyatakan siap mendukung penuh dan penempatan personel di Panwas dalam menyukseskan pelaksanaan Pilgub 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Bukan hanya personel yang akan ditempatkan di Gakkumdu tetapi juga personel pengamanan akan kami siapkan,” tandas Kapolres.
Setelah dari Polres, Panwaslu bergeser mendatangi Kejari Bontang. Rombongan disambut Plt Kepala Kejari Agus Kurniawan yang didamping pejabat terasnya.
Dalam kesempatan ini, Panwaslu memberikan apresiasi kepada Kejari yang selama ini sangat membantu penanganan tindak pidana pemilu, termasuk selama pelaksanan Pilkada Bontang 2015 lalu. “Kami berharap sinergi antara Panwas dan Kejari ini terus kita lakukan pada pelaksanaan Pilgub, Pileg dan Pilpres,” tutur Nasrullah, komisioner Panwaslu yang sebelumnya pernah bertugas sebagai ketua Panwascam Bontang Utara pada Pilkada Bontang 2015 lalu.
Ditambahkan, Komisioner Panwaslu Aldy Artrian, Kejari diharapkan juga menjadi tempat berkonsultasi dalam kajian-kajian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.
“Kami sebagai perangkat penyelenggara ke depan harus mampu menafsirkan norma-norma hukum dan materi hukum, artinya kami berpikir di sini menjadi tempat berkonsultasi ke depannya, karena nanti memakai Undang-undang baru dalam penyelengaraanya,” tutur Aldi Artrian.
Sementara Plt Kajari Agus Kurniawan mendukung sinergitas antara Panwaslu dengan Kejari, agar terciptanya suasana pemilu yang kondusif dan bermartabat.
“Jika memang berkaitan atau bersentuhan dengan yuridis formal, jangan sungkan berkonsultasi Karena kita sudah tergabung dalam Sentra Gakumdu. Suksesnya penyelenggaraan pemilu merupakan tolak ukur bahwa peranan Panwas, KPU dan penegak hukum dapat berjalan sesuai fungsinya,” jelasnya.
Ia juga meminta Panwas untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Karena itulah, perlu sosialisasi dari awal mengenai rambu-rambu yang harus ditaati para peserta Pemilu. “Nah, kalau mereka sudah tahu tetapi melanggar aturan, Panwas harus menindak tegas. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran pidana, proses sampai ke pengadilan. Saya pun tidak akan tebang pilih,” pungkasnya. (*/esa/red)







