SANGATTA – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar di Kutim namun menyalahi aturan. Hal itu terbukti dari temuan di sejumlah fasilitas umum di jalan Yos Sudarso. Membuat Bawaslu akan segera mengambil tindakan.
Pelarangan ini sendiri terkait dengan adanya peraturan tentang ketertiban umum, mengenai penempatan baliho ataupun spanduk di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo bahwa pemasangan APK harus sesuai prosedur dan di tempat yang telah diatur. Jika didapati melanggar maka akan ditindak.
“Tidak boleh berdiri di fasilitas umum. Kalau di pinggir jalan boleh, yang penting jangan di tengah,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan telah berkoordinasi dengan setiap Panwascam untuk melakukan inventarisir titik pemasangan. Agar ditindak saat terjadi potensi pelanggaran.
“Panwascam melist titik pelanggaran peserta, lalu diserahkan ke Bawaslu. Kemudian kami sampaikan ke yang bersangkutan, jika tidak diindahkan dengan batas waktu 1X24 oleh peserta, maka Panwascam yang eksekusi di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Dirinya menegaskan pada seluruh caleg agar melakukan pemasangan APK sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mengingat sejumlah tempat menjadi larangan dalam memasang.
“Mereka tidak boleh pasang di badan jalan, atau menumpang di nama gang, di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, dan kepentingan publik lainnya,” tandasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post