Murid SD di Samarinda Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil

Ilustrasi

bontangpost.id – Seorang bocah yang masih duduk dicabuli oleh ayah tiri berinisial MR (30) hingga hamil, dan saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.

“Kasus asusila yang dilakukan tersangka diduga pertama kali dilakukan pada 2020 lalu saat korban berusia sekira 10 tahun, tersangka (MR) melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sampai hamil dan punya anak,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena.

Sena menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa MR pernah kepergok tengah meraba-raba korban, kemudian MR melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat ibu dari korban tidak berada di rumah indekos tempat mereka tinggal.

Pada mulanya ibu korban tidak mengetahui gelagat aneh suaminya tersebut, sampai berlanjut hingga MR tega menggauli korban.

“Ibu korban pun akhirnya mulai menyadari dan mengetahui kejadian tersebut justru saat korban telah mengandung,” imbuh Sena.

Dikatakannya, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban pun bertikai dengan MR dan akhirnya memilih untuk bercerai.

Khawatir hal tersebut menjadi aib keluarga, ibu tersebut lantas membawa korban pergi ke luar kota hingga korban selesai bersalin.

Setelah itu korban dibawa kembali ke tempat asal mereka dan kembali bersekolah seperti biasa. Seorang guru yang mengajar di tempat korban menuntut ilmu mencium gelagat yang berbeda dari korban.

“Sehingga gurunya mengetahui dan menyarankan untuk dibawa ke kantor polisi melakukan pelaporan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kasus tersebut, MR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancam penjara selama 10 tahun penjara. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version