bontangpost.id – Pria 20 tahun berinisial MR warga Tanjung Laut dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, di kediamannya, Rabu (26/4/2023) pukul 17.30
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, tersangka dan korban yang masih pelajar menjalin hubungan pacaran. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.
Dari pengakuan korban, dia dipaksa oleh kekasihnya itu melayani nafsunya. Tak hanya itu, korban juga sempat diancam.
“Diancam kalau diputusin, dia sebarkan aib itu ke teman-teman korban,” ungkapnya.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban tengah mengandung tiga bulan.
Tak tahan, korban pun akhirnya melapor ke orangtuanya. “Lalu orangtuanya keberatan dan melaporkan tersangka ke Mapolres Bontang,” ujarnya.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 81 ayat 2 UU Peradilan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post