bontangpost.id – Satreskrim Polres Tarakan kembali mengamankan predator anak, tersangka telah mencabuli 12 orang anak di bawah umur terutama laki-laki. Tersangka EG (25) ditangkap pada 25 Desember lalu pukul 10.00 di Juata. Tersangka yang diketahui berkerja sebagai karyawan swasta ini mengaku telah mencabuli anak di bawah umur dengan usia 15 sampai 16 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, modus tersangka EG dengan menggunakan media sosial untuk menjaring para korbannya. “Lewat media sosial, tersangka menjaring para korban, dengan memalsukan identitas sebagai wanita, dan kemudian berjanjian dengan para korbannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan modus tersangka menjaring para korbannya. EG terlebih dahulu meminta rekaman foto atau video kemaluan milik korbannya. “Jadi tersangka ini mengancam para korbannya akan menyebarluaskan foto atau video milik korban yang dikirim sebelumnya, setelah itu korban pun terpaksa karna tertekan untuk memuaskan hasrat si tersangka,”tandasnya.(tuy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post