• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Meski Tanpa Laporan, Polres Bontang Wajib Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Honorer

by Jelita Nur Khasanah
28 April 2023, 14:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri yang mencuat ke publik beberapa hari lalu mendapat sorotan dari akademisi.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku yang melakukan hal tercela itu merupakan seorang tenaga honorer di Bontang. Korban yang merupakan anak tiri terduga pelaku pun tengah menjalani pendampingan psikologis dari UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA) Bontang. Namun kabar terakhir, pihak keluarga belum melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Seorang dosen pidana Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menuturkan, kasus tersebut seharusnya wajib ditindaklanjuti oleh aparat. Sebab kasus pelecehan seksual terhadap anak diatur sebagai delik biasa.

“Aparat itu kan bisa bertindak tidak hanya atas dasar adanya laporan atau aduan dari masyarakat. Kalau delik biasa, ketika sudah mengetahui ada dugaan bisa ditindaklanjuti,” tuturnya kepada redaksi bontangpost.id, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:  Alasan Khilaf, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Sendiri 21 Kali

Baca juga; Oknum Honorer Pemkot Bontang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Tiri
Baca juga; Wawali Najirah Janji Pecat Honorer Bontang Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Baca juga; Soal Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Honorer ke Anak Tiri, Ini Kata Kapolres

Menurutnya, informasi mengenai peristiwa itu dapat diketahui dari berbagai sumber. Sehingga tidak perlu ada pelaporan.

“Apalagi beritanya sudah ada di media. Dan itu adalah kasus kekerasan terhadap anak,” sambungnya.

Perempuan yang juga merupakan anggota pusat studi perempuan dan anak itu menerangkan, kejelasan kasus yang dikategorikan sebagai kasus pemerkosaan ataupun pencabulan ditetapkan menurut beberapa hal. Di antaranya ialah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bukti-bukti yang mendukung, model dakwaan, dan hasil pemeriksaan sidang.

Baca Juga:  Astaga! Sudah Diperkosa, Bocah 5 Tahun Dibunuh Sama Kakak dan Ibu Angkat

“Kalau jelas pemerkosaan, akan kelihatan di pemeriksaan nanti. Biasanya aparat sangat general. Misalnya kalau tidak ada tanda peraduan atau masuknya alat kelamin, maka dikenakan pasal pencabulan. Kalau ada tanda-tanda itu, bisa dikenakan pasal pemerkosaan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan seksualpelecehan seksualpemerkosaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pasca Viral, Perbaikan Jembatan Sambera Muara Badak Dianggarkan Rp 13 Miliar

Next Post

Tabrakan Beruntun di Teluk Pandan, Satu Orang Meninggal

Related Posts

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.