bontangpost.id – Belum juga menikmati benar handphone hasil curiannya, Ha (16) justru juga jadi korban pencurian. Tak hanya itu, dia juga dijebloskan penjara. Kali ini, tidak ada lagi ampun baginya.
Ha sempat dimaafkan ketika melakukan pencurian sepeda motor. Kasus itu tak sampai dibawa ke ranah pidana, karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, itu tak membuat warga Loktuan itu jera.
Senin (16/11/2020) kembali beraksi. Sekira pukul 01.30 dia mengendap di salah satu rumah di Tanjung Laut, Bontang Selatan. Jendela dicongkel. Handphone yang tergeletak diembat.
Namun, barang curian itu kembali dicuri oleh Ra (34), temannya sendiri. Ra sendiri lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Bontang pada 24 Desember 2020. Dia terlibat pencurian di tiga lokasi dalam satu hari. Dari hasil penyidikan itu, Ra bernyanyi bahwa salah satu barang curiannya diambil dari Ha.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Ha tetap menjalani proses hukum. Mengingat ini sudah kedua kalinya dia diduga melakukan tindakan serupa. “Kami tangkap Mingg (3/1/2021) sekira pukul 23.30 di rumahnya,” terangnya.
Ha dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dia sudah ditahan dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: