bontangpost.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. Dia diringkus di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (10/9/2022).
Wanita paruh baya ini nekat mencuri perhiasan emas dan BPKP sepeda motor milik majikannya di BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Hingga membuat korban merugi senilai Rp 30 juta.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea menyebut, kejadiannya pada Senin (22/8/2022). Pukul 06.30, tersangka mendatangi korban yang hendak mengantar anak ke sekolah. Dia meminta gaji dibayar double untuk bulan ini dan bulan depan. Dengan alasan cucu sakit.
“Dijawab sama majikannya, nanti diberi setelah pulang antar anak sekolah, ungkapnya.
Sekira pukul 08.10, setiba di rumah, korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka. Selanjutnya, tersangka pun pulang. Ketika mengecek kamar, kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari kayu sebanyak 30 gram raib.
“Korban cek pintu dan lemari tidak ada yang rusak, dia telepon tersangka menanyakan apakah ada yang datang, tapi tersangka menjawab tidak ada,” katanya.
Sementara ditambahkan Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dari pengakuan tersangka, dia mencuri untuk biaya persalinan sesar putrinya. “Waktu diringkus itu, anaknya baru saja habis melahirkan sesar,” sebutnya.
“Sebelum ke Bangkalan, dia sempat menjual emas-emas yang dicuri dari rumah majikannya itu,” tambah Mandiyono.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post