SANGATTA- Syamsu Alam alias Ancok (35) warga Blok H Desa Mukti Jaya dan Rizal (19) warga Blok F, Poros Rantau Pulung, Desa Mukti Jaya , Rantau Pulung terpaksa berurusan dengan polisi. Penyebabnya, mereka berdua nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Dari tangan Ancok, Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan 0,67gram. Sedangkan dari tangan Rizal, berhasil disita 0,35 gram. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan aparat.
Dikatakan Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Arifin, tersangka Ancok ditangkap saat berada di pengelolaan kayu (mebel) Jalan Blok H Desa Mukti Jaya sekira pukul 10.30 wita.
“Sedangkan Rizal, ditangkap di Blok I Desa Masalap Raya sekira pukul 09. 30 wita,” ujar Arifin.
Dia menjelaskan, pada pukul 09.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Blok I Desa Masalap akan diadakan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Rantau Pulung yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Aripin, langsung melaksanakan penyelidikan.
Pada pukul 09.30 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Rizal. Dari intrograsi awal dan hasil pengembangan pada pukul 10.30 wita, kembali dilakukan penangkapan Ancok. “Jadi kami amankan dulu saudara Rizal, kemudian Ancok,” katanya.
Kasat Narkoba, Iptu Abdul Rauf, menyatakan mereka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tentang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman.
Yakni Pasal 112 ayat(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 117 ayat (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Dan Pasal 122 ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post