BALIKPAPAN – Sebanyak 6 ton lebih minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT) yang diselundupkan ke Balikpapan, diketahui mengandung etanol lebih 37 persen. Ini setelah penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim melibatkan ahli untuk lakukan pemeriksaan cairan tersebut.
Ahli itu dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). “Pemeriksaan laboratorium, hasilnya mengandung etanol lebih 37 persen,” terang Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad bersama Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko, Selasa (29/1).
Omad yang menggelarkan barang bukti miras termasuk kasus pencurian tali kapal pengangkut batu bara dari India. Selain barang bukti, ada tujuh tersangka dihadirkan pula. Dua di antaranya penyelundup miras dari Manado. Sisanya tersangka pencurian tali.
Sopir truk Hino DN 8497 VH bernama Hendrik Dunggio (27) dan pemiliknya bernama nenek Fone Sumangkut (52) mengaku baru kali pertama mendistribusikan miras senilai Rp 300 juta itu. Namun, dari hasil pengembangan, Fone diduga sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada 2018.
“Informasinya pernah ditangkap. Namun, hanya kena tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkap Omad. Dalam memberantas penyelundupan miras itu, Omad menegaskan pada jajarannya agar proses penegakan hukum sesuai perbuatan tersangka. “Masuk pidana. Terkait pangan,” kata mantan dirpolair Polda Sumatra Selatan itu.
Sementara Feno bersikeras baru kali ini membawa miras. “Baru ini,” jawab perempuan berambut pendek itu.
Harun Purwoko menambahkan, miras mengandung etanol itu, jika dikonsumsi tentu membahayakan. Efek penikmatnya bisa mabuk dan menimbulkan halusinasi, juga merusak organ tubuh.
Diketahui, hampir tiga hari unit Lidik Gakkum mengawasi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Feri, Kariangau, Balikpapan Barat. Rupanya target kendaraan truk dengan ciri yang diinformasikan oleh informan, tiba dari Manado, dengan kapal feri Tuna, Kamis (24/1).
Untuk mengelabui petugas, miras berbentuk cairan keruh itu dikemas dalam plastik kemudian dibungkus karung. Karung tersebut berada paling bawah. Bagian atasnya ditumpuk drum kosong sehingga tak terlihat.
Saat menggeledah, petugas mencium aroma menyengat. Mirip alkohol. Dari situlah kecurigaan semakin jelas. Saat dilakukan penghitungan, total ada 150 karung. Masing-masing karung beratnya 45 kilogram. Totalnya 6.750 liter atau 6 ton lebih. Ribuan liter itu jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 270 juta. Diduga akan dipasarkan di Balikpapan dan kota-kota di Kaltim. (aim/rsh/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: