bontangpost.id – Polres Bontang menyita 55 botol miras dari sejumlah toko dan tempat hiburan malam (THM), Minggu (13/8/2023) malam.
Puluhan miras tersebut didapat dari delapan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya pihaknya tengah gencar melakukan patroli, guna memastikan kondusifitas Kota Taman. Apalagi miras kerap menjadi penyebab terjadinya kriminal.
Sasaran pertama berlokasi di tempat karaoke wilayah Berebas Tengah. Satu orang berinisial As ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa 5 botol bir. 10 bir juga di wilayah yang sama dari tersangka berinisial RN.
Sementara di wilayah Berbas Pantai didapati 15 botol bir putih dari dua tersangka pemilik toko, dan 3 botol bir dari tempat karaoke di Berbas Pantai.
Lokasi keenam yakni sebuah toko di Loktuan. Polisi menyita 5 botol bir putih.
Tak hanya wilayah Bontang Selatan dan Bontang Utara. Polisi turut menyasar sejumlah tempat di Bontang Barat. Petugas berhasil mendapati miras di dua toko di Gunung Telihan.
“Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp1,5 juta,” jelasnya. (*)







