bontangpost.id – Razia miras kembali dilakukan Polres Bontang, Sabtu (25/3/2023) pukul 20.30. Kali ini menyasar sejumlah tempat termasuk warung kelontongan di bilangan Bontang Selatan.
Hasilnya, didapati minuman keras di tiga lokasi. Pertama, ditemukan 6 botol bir di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut.
Selanjutnya polisi bergeser ke wilayah Berbas Pantai. Dan juga ditemukan 6 botol bir di salah satu toko kelontongan. Masih di wilayah Berbas Pantai, namun lokasi berbeda, polisi juga mendapati 6 botol bir.
“Dari razia miras ini, kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan, yakni menjual miras ilegal, apalagi ini memasuki bulan suci Ramadan.
“Pasti kami tindak tegas,” tandasnya.
Adapun ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kena tipiring, dan harus membayar denda masing-masing Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)







