BONTANG – Peredaran sabu di Kota Bontang seakan tidak ada habisnya. Sebab, baru-baru ini Polres Bontang kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, di kawasan Jalan Batu Sahasa 3, RT 04, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Ya, pelaku bernama HRD (33) itu diamankan Satreskoba Jumat (5/7/2019) lalu. Petugas melakukan pengintaian setelah mendapat informasi dari warga, jika daerah tersebut terdapat aktivitas yang mencurigakan.
Seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono kepada bontangpost.id. Pelaku diamankan di kediamannya sekira pukul 17.00 Wita. Kala digrebek petugas, pelaku mengaku ingin keluar rumah untuk mencari makan.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Badan pelaku diperiksa dan digeledah. Upaya itupun membuahkan hasil. Sebanyak 20 plastik klip kecil warna bening ditemukan dalam kantongnya. Diduga merupakan sabu-sabu.
“Waktu digeledah, ternyata ada barang bukti,” jelas pria berpangkat balok dua itu saat ditemui di ruang kerjanya.
Suyono menjelaskan, sabu yang disita itu sebesar 11,97 gram. Belum diketahui pasti dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Namun kepolisian terus melakukan pengembangan.
“Dari pengakuan pelaku baru dua kali ini mengedarkan sabu. Tapi masih kami kembangkan dulu,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, selain sabu sejumlah barang bukti lainnya turut disita petugas. Di antaranya sebuah sedotan berujung runcing, 1 bungkus plastik klip, korek gas, 3 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post