BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengamat lingkungan dari NUGAL Institute, Merah Johansyah, menyoroti proses perizinan pembangunan instalasi batching plant di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam tahapan perizinan, mengingat pembangunan di lapangan disebut telah memasuki tahap ketiga, sementara sosialisasi kepada warga baru dilakukan belakangan.
“Ini fatal. Saat warga sudah banyak yang menolak, baru dilakukan sosialisasi. Aneh kalau izinnya lengkap, tapi pembangunan berjalan lebih dulu sebelum sosialisasi resmi,” ujar Merah saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, sosialisasi tidak bisa dilakukan secara personal atau terbatas. Seluruh warga terdampak semestinya diundang, termasuk pihak sekolah yang berada di sekitar lokasi batching plant.
Merah menduga ada tahapan perizinan yang dilompati sebelum pembangunan dilaksanakan. Ia menjelaskan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, Surat Laik Operasi (SLO) juga menjadi syarat penting sebelum aktivitas pembangunan dijalankan.
“Lokasinya dekat sekolah. Banyak anak-anak di sana. Kekhawatiran warga soal debu dan kebisingan sangat wajar,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Bontang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Terlebih, batching plant merupakan kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Meski kawasan tersebut diklaim masuk zona perdagangan dan jasa, Merah menekankan bahwa keberadaan permukiman di sekitar lokasi tidak bisa diabaikan.
“Tunjukkan saja ke masyarakat apakah UKL-UPL itu benar-benar ada. Karena dokumen tersebut harus melalui tanggapan publik, terutama warga yang terdampak langsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan perusahaan batching plant tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin lingkungan.
“Secara OSS, izinnya ada. NIB sudah terbit dan izin lingkungannya juga ada,” ujar Idrus, Jumat (30/1/2026). (*)






