bontangpost.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat hasil test Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Covid-19. Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda pada, Rabu (4/8/2021) kemarin, Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat ditemukan adanya calon penumpang berinisial HO yang menggunakan kartu vaksin palsu di Bandara APT Pranoto Samarinda. Calon penumpang tujuan Surabaya ini kemudian diamankan guna dilakukan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.
“Jadi pada saat discan barcode itu tidak keluar datanya. Sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan. Setelah dilakukan pengembangan kemudian diamankan 8 tersangka lainnya,” ujar AKBP Eko.
Sebanyak 8 tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat swab PCR ini diketahui saling mengenal satu sama lain. Sehari-hari mereka diketahui ada yang berprofesi sebagai driver, honorer, swasta, hingga pegawai ASN.
“Otak pelakunya untuk kartu vaksin palsu ada dua orang atas nama RW dan SR. Untuk pelaku SR bekerja sebagai ASN. Sementara untuk RW masih kami kembangkan,” tambahnya.
Tugas 8 orang tersangka inipun beragam, ada yang bertugas menggandakan format surat PCR dan kartu vaksin, dan ada pula yang bertugas mengumpulkan calon penumpang yang berniat membeli berkas palsu tersebut.
“Jadi calon penumpang perjalanan ini diajak menggunakan kartu vaksin atau surat hasil swab PCR palsu ini,” terangnya.
CURI KARTU VAKSIN DIRI PUSKESMAS
Saat ditanya lebih lanjut terkait asal format surat yang diperoleh oleh tersangka, Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, bahwa untuk kartu vaksin diperoleh tersangka berinisial SR dari puskesmas. SR yang juga merupakan PNS Puskesmas Loa Bakung sekaligus driver ambulan itu, diketahui mengambil 1 lembar kartu vaksin. Barulah setelah itu kartu vaksin digandakan sebanyak 40 lembar di salah satu percetakan, sehingga jumlahnya menjadi 41 lembar.
“Jadi tersangka ini mengambil kartu vaksin tanpa sepengetahuan pihak puskesmas lalu langsung digandakan,” ungkapnya.
Kartu vaksin palsu inilah yang kemudian dijual oleh tersangka kepada calon penumpang yang tertangkap di Bandara APT Pranoto Samarinda.
“Yang jelas penggunaan calon penumpang ini belum pernah vaksin dan belum di swab PCR,” tegasnya.
KEUNTUNGAN MENJUAL KARTU VAKSIN DAN SURAT PCR PALSU
Dalam konferensi pers di Polres Samarinda ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan harga jual dan keuntungan yang didapatkan tersangka dalam transaksi Kartu Vaksin Covid-19 dan Surat Swab PCR palsu ini. Kartu Vaksin palsu ini diketahui dijual dengan harga berlipat setiap berpindah dari tersangka satu ke tersangka lainnya.
Tersangka SR diketahui menjual kartu vaksinasi tersebut dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Dalam menjual kartu vaksin palsu ini SR tidak bekerja sendiri. tersangka lainnya yaitu RW yang bekerja sebagai relawan Dinas Sosial juga ikut terlibat dalam pengadaan dan penjualan kartu vaksin. Dari 41 kartu vaksin ada sebanyak 28 kartu vaksin yang berhasil terjual. Dari hasil penjualan tersebut total uang yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 4.650.000. Uang tersebut kemudian dibagi dengan SR mendapat Rp 2.175.000 sementara RW mendapat Rp 2.475.000.
Proses penjualan kartu vaksin palsu ini tidak berhenti disitu. Kartu vaksin yang dijual SR dan RW kepada tersangka lainnya yaitu YA (swasta), diketahui kembali dijual dengan harga Rp 200 ribu per lembar kepada calon penumpang yang 10 lembar diantaranya kepada pelaku lainnya yaitu TH (swasta). Dengan begitu dari 28 kartu vaksin tersebut YA menerima uang sebesar Rp. 5.600.000.
Rantai penjualan kartu vaksin ini terus berlanjut. 10 lembar kartu vaksin yang dibeli TH dari YA kembali dijual. TH diketahui memperoleh keuntungan Rp 250 ribu per lembar, sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 2.500.000.
Dengan perantara dua orang tersangka lainnya, barulah kartu vaksin dan surat PCR palsu sampai ke tangan calon penumpang berinisial HO yang diamankan di Bandara APT Pranoto. Uang yang dikeluarkan HO untuk memperoleh dokumen palsu dan tiket perjalanan sebesar Rp. 2.850.000. Uang tersebut terdiri dari 1 kartu vaksin palsu seharga Rp. 650 ribu, 1 surat PCR palsu seharga Rp. 1.200.000 dan satu tiket pesawat tujuan Surabaya seharga Rp 1.000.000.
“Akibat aksinya ini tersangka dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 268 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkas AKBP Eko.
BERNIAT HADIRI PERNIKAHAN ANAK
Kepada media perempuan berinisial HO menceritakan awal mula dirinya bisa terseret dalam kasus ini. HO menjelaskan bahwa dirinya ingin melakukan perjalanan udara ke Surabaya untuk menghadiri acara pernikahan anaknya. Karena daerah tujuannya masuk dalam daerah pelaksanaan PPKM Darurat level 4, maka salah satu syarat perjalanan yang harus ia penuhi adalah Swab PCR dan vaksinasi. Dirinya kemudian ditawari untuk menggunakan surat PCR dan kartu vaksin yang belakangan palsu. Meski begitu HO mengaku tidak mengetahui bahwa dua dokumen tersebut sebenarnya palsu.
“Saya sudah cari vaksin kemana mana tidak ada. Terus ada yang nawarin. Saya tidak tahu kalau palsu, kalau tau mungkin saya tidak ke bandara. Hanya saya yang mau berangkat karena anak saya mau menikah,” jelasnya. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: