bontangpost.id – Kasus pencabulan terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orangtua murid kepada polisi. Korbannya masih berusia 12 tahun. Dia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh guru yang kini sudah menjadi tersangka, FA (29) melakukan aksinya di lingkungan sekolah pada jam istirahat.
FA diketahui seorang guru honorer mata pelajaran kesenian, statusnya sudah berkeluarga, dan memiliki seorang anak. Dia sudah mengabdi empat tahun di sekolah tersebut.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dari hasil keterangan sampai kemarin, sudah ada dua korban. Namun, hanya satu korban yang mengaku ke orangtuanya dan melaporkan kasus ini ke polisi. Korban lainnya ternyata sudah jadi alumni SMP tersebut, namun tidak pernah berani melapor.
“Modus tersangka ialah selalu mencari kesempatan di saat jam sekolah, yakni saat istirahat,” kata Ganda, Rabu (19/10). Polisi masih terus melakukan penyidikan agar kasus ini tuntas. Sementara baru dua korban yang telah mengaku pernah dicabuli oleh FA.
Gandha menyebut banyak korban yang malu melaporkan kasus ini. Salah satu korban kini dalam kondisi trauma dan tengah didampingi psikolog anak.
Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya seorang tenaga pendidik, bakal ada tambah 1/3 masa hukuman. Ancaman kurungan penjara kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jib/far/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: