bontangpost.id – Seorang pria yang melakukan percobaan pemerkosaan kepada warga Kelurahan Gunung Telihan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Ia menjelaskan, korban melihat tersangka berinisial SA (30) sudah berada di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana dan memeluk sambil menarik celana korban.
“Korban teriak dan sempat memukul tersangka,” jelasnya.
Baca juga; Warga Telihan Nyaris Diperkosa Orang Tak Dikenal, Terduga Pelaku Masuk Lewat Pintu Belakang
Kata Iptu Hari, dari pengakuan korban, tercium bau alkohol dari tubuh tersangka.
Sehingga disinyalir, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kanaan itu disinyalir sedang dalam keadaan mabuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 287 KUHPidana dan terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun.
“Maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kelurahan Gunung Telihan, nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal di rumahnya, Minggu (31/12/2023) dini hari.
Menurut keterangan saksi yang enggan disebutkan namanya, pelaku masuk ke rumah korban yang merupakan tetangganya itu, melewati celah antara talang air dan dinding di belakang rumah.
“Terus masuk rumah dan ke kamar korban,” katanya kepada redaksi bontangpost.id, Senin (1/1/2024). (*)