• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum Guru SMP di Paser Cabuli Dua Siswi, Beraksi saat Jam Istirahat

by Redaksi Bontang Post
20 Oktober 2022, 14:38
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (19/10).

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (19/10).

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus pencabulan terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orangtua murid kepada polisi. Korbannya masih berusia 12 tahun. Dia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh guru yang kini sudah menjadi tersangka, FA (29) melakukan aksinya di lingkungan sekolah pada jam istirahat.

FA diketahui seorang guru honorer mata pelajaran kesenian, statusnya sudah berkeluarga, dan memiliki seorang anak. Dia sudah mengabdi empat tahun di sekolah tersebut.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dari hasil keterangan sampai kemarin, sudah ada dua korban. Namun, hanya satu korban yang mengaku ke orangtuanya dan melaporkan kasus ini ke polisi. Korban lainnya ternyata sudah jadi alumni SMP tersebut, namun tidak pernah berani melapor.

Baca Juga:  Tersangka Pencabulan Bukan Guru Mengaji

“Modus tersangka ialah selalu mencari kesempatan di saat jam sekolah, yakni saat istirahat,” kata Ganda, Rabu (19/10). Polisi masih terus melakukan penyidikan agar kasus ini tuntas. Sementara baru dua korban yang telah mengaku pernah dicabuli oleh FA.

Gandha menyebut banyak korban yang malu melaporkan kasus ini. Salah satu korban kini dalam kondisi trauma dan tengah didampingi psikolog anak.

Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya seorang tenaga pendidik, bakal ada tambah 1/3 masa hukuman. Ancaman kurungan penjara kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jib/far/k16)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pelecehanpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Dilibatkan Pengalihan Pengelolaan Parkir Ramayana, AH; Perumda Jangan Mau Dikibulin

Next Post

AH Sorot Mal Pelayanan Publik Sebut Jangan Hanya Seremonial

Related Posts

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39
Terdakwa Kasus Asusila Terhadap ABK di Bontang Divonis Penjara 7,5 Tahun
Kriminal

Lecehkan Bocah 5 Tahun Saat Tagih Utang, Penagih Koperasi di Samarinda Dibekuk Polisi

3 November 2025, 13:00
Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun
Kriminal

Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun

9 Oktober 2025, 14:51

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.