BONTANGPOST.ID, Samarinda – Seorang pria berinisial DD (29), penagih utang di salah satu koperasi, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Akar, yang tinggal di kawasan Samarinda Ilir.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) siang. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih utang koperasi sebesar Rp200 ribu.
Tagihan Berujung Kasus Hukum
Menurut keterangan yang dihimpun, saat berada di rumah korban, tersangka diduga melakukan tindakan tidak pantas kepada anak tersebut.
Perbuatan itu sempat terlihat oleh ibu korban, yang kemudian langsung menegur dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut sempat menahan tersangka agar tidak melarikan diri, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas.
Ditetapkan Tersangka
Saat dimintai keterangan, tersangka awalnya sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka.
Kapolsek Samarinda Kota membenarkan penetapan tersebut dan menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Kini, tersangka DD yang merupakan warga Sempaja Utara telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (prokal)







