YN Tersangka Pungli Segel Tanah
SANGATTA – Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, YN oknum pegawai pada Desa Sangatta Utara akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli). YN sebelumnya dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pengli Kutim, Jumat (5/5) lalu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena menerangkan, YN sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Selain itu, juga dikuatkan dengan bukti berupa tunai sebesar Rp 1,4 juta.
“Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sebesar Rp 26 juta sebagai uang kas operasional. Uang itu diakui tersangka dikumpulkan hasil dari pungli kepada masyarakat yang meminta pelayanan dalam pengurusan segel tanah. Sementara dalam pengurusan tidak ada dasar hukum pungutan uang yang dilakukan,” terang Andika.
Ditanya apakah ada tersangka lain, Andika mengakui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi uang kas yang digunakan dijadikan sebagai dana operasional perangkat Desa Sangatta Utara.
“Jadi kami masih menunggu hasil penyidikan lanjutan,” akunya.
Andika menerangkan, dari hasil pemeriksaan YN dan saksi lainnya juga mengakui ada daftar tarif yang ditetapkan dalam setiap jenis kegiatan atau urusan masyarakat. Namun saat ditanya dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan kepala desa (Kades), Perbup (Peraturan Bupati) ataupun Perda (Peraturan Daerah), tak ada satupun yang bisa menjelaskan.
“Itu yang kami sesalkan. Mereka berani menarik pungutan, tanpa dasar yang jelas. Meskipun alasannya untuk kepentingan desa,” sebut Andhika.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kutai Timur, Jumat (5/5) dalam OTT di Kantor Desa Sangatta Utara mengamankan uang tunai dari YN sebesar Rp 1,4 juta. Saat diperiksa, YN mengaku pungutan dilakukan berulang kali dan uangnya disimpan sebagai uang kas desa yang diketahui telah mencapai Rp 26 juta.
Dalam pemeriksaan, YN mengakui masyarakat yang mengurus pembuatan surat perwatasan tanah atau segel dikenakan tarif sebesar Rp 700 ribu per segel. Namun uang yang terkumpul dijadikan dana operasional dalam pengurusan segel.
“Tidak ada dasar hukumnya, namun sudah lama begitu karena untuk melakukan operasional desa,” sebut YN kepada penyidik.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: