bontangpost.id – Kasus oknum polisi Polres Bontang yang tersangkut kasus penipuan, kini memasuki babak baru. S (22) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Bontang, saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (1/12/2022).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum,” kata Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bontang.
Dalam SIPP juga disebutkan sejumlah barang bukti yang menguatkan, yakni 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran bank.
“Sidang putusan akan dilaksanakan 8 Desember 2022,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut status terdakwa masih anggota Polri. Sanksi akan diberikan lewat sidang etik, ketika kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Polisi berpangkat Bripda itu pun sudah ditahan di Lapas Bontang sejak Jumat (4/11/2022) lalu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post