BONTANG – Salah seorang oknum polisi yang merupakan anggota Polres Bontang bertugas di Polsek Muara Badak, diduga mengendalikan peredaran narkoba. Hal tersebut terungkap setelah Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim menangkap 4 pemuda yakni SF alias JR, DH alias IGA, YS alias Petot dan RR alias RZ pada Sabtu (11/11) lalu.
Usai menangkap keempat pemuda tersebut, BNNP Kaltim pun menangkap Brigadir Ti, anggota Polsek Muara Badak – Polres Bontang yang diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba di Muara Badak yang masuk wilayah hukum Polres Bontang.
Mereka semua diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Muara Badak.
Dari keempat pemuda tersebut, saat ditangkap kedapatan memiliki 1 poket sabu seberat 1,04 gram, 1 bundel plastik klip, 1 sendok takar, timbangan digital serta uang tunai Rp 6,15 juta diduga hasil penjualan narkoba. Ketika diinterogasi, keempat orang tersebut menyebut nama Brigadir Ti. Dia adalah anggota Polsek Muara Badak – Polres Bontang yang disebut ikut mengendalikan peredaran narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, Sik melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan, semalam setelah diamankan pihak BNN Kaltim, keesokan harinya Brigadir Ti sudah dijemput ke Polres Bontang.
“Personil Propam dan Reskoba Polres Bontang yang menjemput dan dibawa ke Polres Bontang, karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif guna menjalani proses hukum selanjutnya di Polres Bontang,” jelas Suyono..
Namun ternyata, dari hasil pemeriksaan pihak BNN Provinsi Kaltim dan pemeriksaan Propam Polres Bontang, Brigadir Ti hanya sebagai pengguna bukan sebagai pengendali peredaran narkoba, sebagaimana informasi yang beredar.
“Yang bersangkutan saat dilakukan penggeledahan badan oleh Tim BNN Kaltim tidak ditemukan barang haram tersebut, namun saat dilakukan tes urine menunjukkan hasil positif,” terang Polisi yang pernah menjabat Waka Polsek Marangkayu.
Dalam keterangannya, Brigadir Ti terakhir menggunakan narkoba jenis sabu tiga hari sebelum ditangkap di rumah temannya (TKP Penangkapan) pada Kamis (9/11) lalu.
“Untuk perkembangan sejauh mana peran dan keterlibatan Brigadir Ti, kami masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan oleh Propam dan Reskoba, baik kepada empat temannya yang diamankan di BNN Kaltim ataupun ditempat lain” ujar Polisi berpangkat Balok dua itu.
Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, Suyono mengatakan akan diproses melalui proses peradilan umum. “Yang jelas mereka tidak akan lepas dari proses hukum, baik hukum disiplin Kedinasan Polri ataupun proses rehabilitasi,” tutup Kasubabg Humas Suyono.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: