Omzet Rp 1 Juta Per Bulan, Restoran Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi(Net)

BONTANG – Lima Fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan. Bisa dikatakan, seluruh pengusaha kuliner wajib pajak. Karena logikanya, bila pengusaha kuliner hanya mampu meraih omzet paling minim, misalnya Rp 100 ribu per hari, maka sebulan omzetnya sudah Rp 3 juta.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas 4 Raperda Kota Bontang di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moh Roem, Jumat (21/7) siang.

Kelima fraksi di antaranya, Fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera menyetujui usulan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah.

“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi saat membacakan laporan komisi.

Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil. Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya. Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.

Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya. Sebab, pengaruh inflasi, dan faktor ekonomi lainnya.

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak. Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati, bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni, rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.

“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu 4 bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi.

Usulan ini ditanggapi positif oleh seluruh fraksi, salah satunya Fraksi Gerindra Bontang menyetujui revisi perda tersebut. Fraksi berlambang kepala burung garuda ini memberikan sejumlah catatan atas raperda tersebut, diantaranya pajak restoran nantinya akan dikenai langsung ke pelanggan yang berkunjung. Melalui kwitansi pembayaran.

Sementara itu Wali Kota Bontang, Neni Moerniani mengatakan revisi atas pajak restoran dianggap tidak menggangu iklim usaha di Bontang secara signifikan. Pasalnya, jumlah pelaku usaha kuliner di Bontang semakin hari kian bertambah.

“Hal ini dapat dilihat dengan eksistensi usaha kuliner yang telah ada dan menjamurnya usaha kuliner baru,” kata Walikota Neni. (*/nug)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor