bontangpost.id – Pendapatan melalui sektor pajak daerah meningkat drastis. Beberapa sektor pajak daerah justru angkanya sudah di atas 50 persen. Kabid Perencanaan, Pembukuan dan Pengendalian Operasional (P3O) Bapenda Vinson mengatakan peningkatan ini berdampak kepada kas daerah.
Tertinggi capaiannya ialah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dari target di pagu murni APBD tahun ini sebesar Rp 53.454.000 sudah terealisasi yakni Rp 221.858.000 pada triwulan kedua.
“Persentasenya mencapai 415,04 persen,” kata Vinson.
Angka dua kali lipat juga menyasar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari target semula yaitu Rp 8.769.655.000 sudah terealisasi sebesar Rp 21.241.343.487. Jika dipersentasekan capaiannya 242,21 persen.
Disusul dengan pajak reklame dengan realisasi Rp 744.742.949,50. Dari target yaitu Rp 800 juta. Menurutnya kelonggaran pasca turunnya angka kasus penularan Covid-19 di Bontang menjadi faktor utama. “Ini pertanda ekonomi mulai membaik.
Pun demikian dengan pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, dan air tanah. Sementara sektor yang masih butuh digenjot ialah pajak sarang burung walet serta bumi dan bangunan (PBB). Saat ini pajak sarang burung walet masih belum ada yang masuk. Dari target yang dipatok sebesar RP 2.576.921 selama satu tahun.
Adapun PBB masih di angka 5,42 persen capaiannya. Dari target Rp 46.246.814.000 baru terealisasi Rp 2.507.357.021.
Pos pajak daerah tersebut capaiannya sudah di atas 50 persen. Diketahui, pajak daerah ditarget tahun ini sebesar Rp 108.446.368.921. Pada semester pertama ini telah masuk Rp 54.347.861.350,90.
“Progresnya sudah berada di angka 50,11 persen,” terangnya.
Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, Bapenda melibatkan 499 Ketua RT se-Kota Bontang untuk menjadi agen pajak daerah. Agen pajak tersebut menjadi perpanjangan tangan Bapenda dengan para wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan ketua RT akan dikerahkan untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Di sisi lain, keberadaan ketua RT sebagai agen juga akan mempermudah wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2.
“Tahun ini kami fokus optimalkan PAD, untuk itu kami libatkan RT karena mereka lebih paham dengan kondisi wilayahnya,” ujarnya.
Dalam sosialisasinya yang melibatkan 52 Ketua RT, Rafidah menjelaskan secara umum ada 3 tugas ketua RT sebagai agen pajak, yakni edukasi, administrasi, dan pengawasan.
Mengenai edukasi, ketua RT bertugas mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan mensosialisasikan program pajak pemkot kepada warga. Sementara pada administrasi, ketua RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui ketua RT setempat. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post