• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pajak Dipangkas, Akses Tenaga Kerja Asing di IKN Terbuka Lebar

by Redaksi Bontang Post
13 Maret 2023, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Kawasan titik nol IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (Novi Abdi/Antara)
Artikel ini telah Terbit di :
https://www.jawapos.com/nasional/12/03/2023/pasokan-listrik-ikn-dikhawatirkan-terganggu-imbas-proyek-pltg-sambera/
Download Apps dan Ikuti Kami di
Google Play tinyurl.com/2z2bx9z6
App Store tinyurl.com/yckv5mxb

Kawasan titik nol IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (Novi Abdi/Antara) Artikel ini telah Terbit di : https://www.jawapos.com/nasional/12/03/2023/pasokan-listrik-ikn-dikhawatirkan-terganggu-imbas-proyek-pltg-sambera/ Download Apps dan Ikuti Kami di Google Play tinyurl.com/2z2bx9z6 App Store tinyurl.com/yckv5mxb

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mendorong penggunaan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di IKN.

bontangpost.id – Keterlibatan pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim terus digenjot pemerintah. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Beleid itu mengatur skema pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Dalam keterangannya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, PP 12/2023, bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Karena itu, dia berharap masyarakat mempelajari aturan tersebut dengan menyeluruh agar esensinya dapat dipahami secara utuh, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Dari salinan yang diterima Kaltim Post, PP 12/2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Baca Juga:  Kereta Gantung IKN Perlu Rp 315 Miliar

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal. Pada poin kemudahan berusaha, tanah yang dialokasikan Otorita IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan hak atas tanah (HAT) berupa HGU, HGB, atau hak pakai. Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan

Baca Juga:  Tol Baru ke IKN Rampung 2025, Panjangnya 47 Km

dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN. Pemerintah juga memberikan pengurangan pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resmi Dikukuhkan, Merawat Kebersamaan Jadi Spirit Pengurus Baru FJB

Next Post

241 Kepala Keluarga di Guntung Terdampak Banjir, Lurah; Terparah Sejak Januari

Related Posts

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00
Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan
Kaltim

Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan

18 Maret 2026, 10:00
Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya
Kaltim

Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya

12 Januari 2026, 15:18
Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton
Kaltim

Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton

14 November 2025, 14:00
Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

20 Oktober 2025, 16:30

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.