Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa He. Jaksa Brama Kuntoro mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Brama.

Terdakwa dituntut penjara selama 2,5 tahun. Dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan sementarara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun barang bukti berupa satu lembar selimut dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan, ucapnya.

Sebelumnya terdakwa He yang merupakan warga Bontang Kuala ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, pada Minggu (28/1/2024) pukul 22.30. Pria tersebut diringkus lantaran kasus percobaan pemerkosaan yang nyaris dilakukan terhadap istri keponakannya sendiri.

Baca juga; Habis Mabuk, Paman di Bontang Kuala Nyaris Perkosa Keponakan

“Korban dan tersangka ini satu rumah,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Dari pengakuan tersangka He, dia menyebut salah masuk kamar. Saat kejadian pun, tersangka dalam kondisi mabuk. Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka, ujarnya.

Sejatinya agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan. Rencananya tahapan itu akan digelar 3 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bontang. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version