bontangpost.id – Aksi bejat tiga bocah laki-laki yang masih di bawah umur tak patut dicontoh. Mereka beramai-ramai melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar yang juga masih di bawah umur.
Kejadiannya pada Sabtu (8/4/2023) lalu sekira pukul 05.00, di dalam toilet yang berada di Tugu Equator di KM 25, Jalan poros Bontang, Marangkayu, Kukar.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, korban tadinya pergi dari rumah sejak Jumat (7/4/2023) malam. Lalu, orangtua korban didatangi oleh seseorang yang menunjukkan video yang di dalamnya terdapat wajah sang putri.
Benar saja, saat didatangi ke Marangkayu, warga Bontang Utara itu mengaku dipaksa minum miras jenis amer. Dia menyebut sudah menolak namun tetap dipaksa oleh tersangka.
“Setelah bangun sudah dalam kondisi tidak pakai busana apapun, dan susah bergerak, akhirnya dibantu Ketua RT dan warga sekitar,” ungkapnya.
Ketiganya lantas diringkus pada Minggu (9/4/2023) pukul 15.30, di Marangkayu.
Atas perbuatannya, tiga ABG itu dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)