bontangpost.id – Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemuas nafsu pamannya sendiri. AM (45) melakukan tindakan pencabulan berkali-kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Kejadiannya pertama kali pada Kamis (23/6/2022) pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu (1/1/2023) pukul 01.00. Keduanya diketahui tinggal berdekatan rumah. Tindakan asusila paman terhadap keponakannya itu dilakukan di rumah tersangka di wilayah Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban lantaran tak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dinodai oleh pamannya sendiri. Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Jumat (13/1/2023).
“Sempat diinterogasi akhirnya korban mengaku, setelah itu langsung bapaknya melapor ke Polres Bontang,” ungkapnya.
Setiap melakukan aksinya, tersangka mengancam korban. “Jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu tanggung sendiri akibatnya,” ucap Kasat Reskrim menirukan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Rabu (25/1/2023) pukul 16.30 di salah satu perusahaan tambang tempatnya bekerja.
Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: