BONTANG – Selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2018 hingga Maret 2018 lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang mencatat telah menangani 8 dugaan kasus pelanggaran. Seluruh kasus tersebut terjadi sejak dimulainya masa kampanye pada 15 Februari 2018 lalu.
Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto mengatakan, dari total kasus pelanggaran yang terjadi, 2 kasus di antaranya merupakan laporan masyarakat, dan 6 lainnya merupakan hasil temuan Panwaslu di lapangan. 8 kasus pelanggaran tersebut kata dia, semuanya telah selesai diproses.
“Kami turut mengapresiasi kinerja jajaran Panwaslu hingga di tingkat kelurahan,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara rapat koordinasi (rakor) Panwaslu Bontang bersama dengan stakeholder dan media massa di Hotel Bintang Sintuk belum lama ini.
Agus menjelaskan, dari seluruh kasus yang telah ditangani, 4 di antaranya terbukti melanggar. Baik itu melanggar secara administratif maupun pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu pun telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, karena melibatkan salah satu anggota DPRD dan PNS.
Kini kata dia, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi akan bertambah lagi lantaran saat ini masih ada satu kasus lagi yang sedang dalam proses penyidikan. Satu kasus tersebut kata Agus, berkaitan dengan kampanye di luar jadwal partai politik. Dugaan pelanggaran ini pun akan segera diputuskan oleh panwaslu dalam waktu dekat.
Sebagai evaluasi, ke depan upaya-upaya pencegahan pun akan terus dilakukan panwaslu agar meminimalisir terjadinya pelanggaran. Berbagai kasus pelanggaran ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Baik ASN maupun pasangan calon (paslon) dan tim sukses agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa, yang berujung pada tindakan tegas.
“Sanksi pelanggaran penyelenggaraan pilkada serentak cukup beragam. Mulai sanksi administratif hingga pemecatan bagi ASN, dan pembatalan paslon hingga sanksi pidana bagi paslon atau timses yang melanggar,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: