SALAH seorang anggota DPRD Bontang yang juga calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Lantaran, caleg bersangkutan diduga melakukan foto bersama dengan para guru sekolah, bertempat di sarana pendidikan. Pose jari diduga kampanye yang terekam lensa kamera ini jadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.
Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Artrian menjelaskan, foto anggota dewan atas nama Setiyoko Waluyo itu ditemukan di media sosial facebook. Bawaslu lantas mendaftarkannya sebagai salah satu kasus dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (25/1/2019) pekan lalu. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bunyi pasal ini yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kalau konteksnya itu kan di lingkungan sekolah,” terang Aldy saat ditemui BontangPost.id, Rabu (30/1/2019).
Merujuk pada undang-undang tersebut, dugaan pelanggaran yang dikenakan yaitu tindak pidana pemilu. Dengan ancaman hukumannya sesuai pasal 521 di undang-undang itu, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Saat ini, Bawaslu tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah konsultasikan masalah ini dengan kejaksaan dan kepolisian di sentra Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu, Red.) dan dugaannya memang tindak pidana pemilu,” sebutnya.
Namun begitu, komisioner yang menangani divisi hukum, penindakan pelanggaran, dan sengketa ini mengakui pihaknya belum memanggil Setiyoko Waluyo. Lantaran saat ini sedang dalam proses penanganan terlebih dahulu sebelum memanggil politisi PAN tersebut.
“Pasti yang bersangkutan kami panggil, istilahnya kami undang untuk klarifikasi. Yang bersangkutan belum kami panggil karena masih dalam proses pemeriksaan,” tambah Aldy.
Dikonfirmasi terpisah, Setiyoko mengaku hanya berfoto bersama para guru setelah merayakan Hari PGRI pada 25 November 2018 lalu. Kebetulan dia menjadi inspektur upacara lalu berfoto bersama dengan berbagai gaya. “Ada yang menunjukkan Bontang jago, jempol, juga tanda perdamaian (peace),” ungkapnya.
Setiyoko mengklaim fotonya itu tidak mengarah pada kampanye. Serta tidak memengaruhi siapa pun. Apalagi dia mengaku memiliki video saat berpidato. Karenanya, menurut Setiyoko anggapan pelanggaran yang dituduhkan terlalu berlebihan. Namun begitu dia menyatakan masalah ini menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati ke depannya.
“Biarlah, ini sebagai pembelajaran semua. Karena kalau tidak begitu Bawaslu tak bekerja. Tapi kalau sebagai pelanggaran saya kira berlebihan,” tandas Setiyoko. (luk)







