• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Anggota Dewan

by M Zulfikar Akbar
30 Januari 2019, 18:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

SALAH seorang anggota DPRD Bontang yang juga calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Lantaran, caleg bersangkutan diduga melakukan foto bersama dengan para guru sekolah, bertempat di sarana pendidikan. Pose jari diduga kampanye yang terekam lensa kamera ini jadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.

Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Artrian menjelaskan, foto anggota dewan atas nama Setiyoko Waluyo itu ditemukan di media sosial facebook. Bawaslu lantas mendaftarkannya sebagai salah satu kasus dugaan pelanggaran pemilu, Jumat (25/1/2019) pekan lalu. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bunyi pasal ini yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kalau konteksnya itu kan di lingkungan sekolah,” terang Aldy saat ditemui BontangPost.id, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga:  Panwaslu Tangani 8 Dugaan Pelanggaran

Merujuk pada undang-undang tersebut, dugaan pelanggaran yang dikenakan yaitu tindak pidana pemilu. Dengan ancaman hukumannya sesuai pasal 521 di undang-undang itu, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Saat ini, Bawaslu tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah konsultasikan masalah ini dengan kejaksaan dan kepolisian di sentra Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu, Red.) dan dugaannya memang tindak pidana pemilu,” sebutnya.

Namun begitu, komisioner yang menangani divisi hukum, penindakan pelanggaran, dan sengketa ini mengakui pihaknya belum memanggil Setiyoko Waluyo. Lantaran saat ini sedang dalam proses penanganan terlebih dahulu sebelum memanggil politisi PAN tersebut.

Baca Juga:  Akhirnya, Bawaslu Bontang Kabulkan Permohonan Caleg yang Dicoret KPU

“Pasti yang bersangkutan kami panggil, istilahnya kami undang untuk klarifikasi. Yang bersangkutan belum kami panggil karena masih dalam proses pemeriksaan,” tambah Aldy.

Dikonfirmasi terpisah, Setiyoko mengaku hanya berfoto bersama para guru setelah merayakan Hari PGRI pada 25 November 2018 lalu. Kebetulan dia menjadi inspektur upacara lalu berfoto bersama dengan berbagai gaya. “Ada yang menunjukkan Bontang jago, jempol, juga tanda perdamaian (peace),” ungkapnya.

Setiyoko mengklaim fotonya itu tidak mengarah pada kampanye. Serta tidak memengaruhi siapa pun. Apalagi dia mengaku memiliki video saat berpidato. Karenanya, menurut Setiyoko anggapan pelanggaran yang dituduhkan terlalu berlebihan. Namun begitu dia menyatakan masalah ini menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati ke depannya.

Baca Juga:  Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye

“Biarlah, ini sebagai pembelajaran semua. Karena kalau tidak begitu Bawaslu tak bekerja. Tapi kalau sebagai pelanggaran saya kira berlebihan,” tandas Setiyoko. (luk)

Tags: Bawaslu BontangPelanggaran Pemilusetiyoko waluyo
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

80 Persen Orangutan Tinggal di Luar Area Konservasi

Next Post

Pemilik Gedung di Jalan Protokol Wajib Pasang CCTV

Related Posts

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS
Society

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

26 September 2024, 11:58
Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak
Bontang

Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak

30 Desember 2023, 14:44
Tambah Personel, Siap Bekerja Ekstra
Bontang

Wakil Ketua Forum Jurnalis Bontang Terpilih Sebagai Komisioner Bawaslu

18 Agustus 2023, 20:56
Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN
Bontang

Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN

16 November 2020, 08:56
Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye
Advertorial

Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye

5 November 2020, 16:40
Dua Paslon Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Mengaku Tak Tahu
Bontang

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala OPD Dilaporkan ke Bawaslu Bontang

5 November 2020, 14:25

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.