BONTANG – Manajemen Bontang Plaza telah memasang portal penarikan pajak parkir secara elektronik. Sayangnya pemberlakuan mekanisme itu tidak dapat dilakukan hingga sekarang. Perwakilan manajemen Bontang Plaza, Bambang menyebut permohonan izin mengganti akses masuk dan keluar belum diberikan.
“Padahal mesin itu telah saya beli delapan bulan lalu. Akhirnya nongkrong di situ mesinnya. Itu siap beroperasi tetapi izinnya belum diberikan,” kata Bambang.
Perizinan tersebut berupa pemotongan satu pohon di lokasi rencana pintu masuk. Pengurusannya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Termasuk pembongkaran trotoar di titik akses itu. Menurutnya penggantian akses keluar pusat perbelanjaan itu dinilai penting. Sebab, pintu keluar saat ini bentuknya berupa tanjakan. Bila hujan, tak jarang sebagian kendaraan mengalami roda terselip.
“Karena itu kami berniat untuk menggesernya. Tetapi belum diberi restu. Kami juga tidak bisa melanggar karena pasti ada sanksinya,” ucapnya.
Pihak manajemen pun bersedia bertanggung jawab sehubungan dengan perubahan akses ini. Termasuk langkah semenisasi pasca pembongkaran trotoar. Adapun satu perizinan masih dalam proses pengurusan yakni analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Pengurusan ini dilakukan di pemerintah pusat dikarenakan jalan Brigjen Katamso (depan Bontang Plaza) masuk kategori jalan protokoler.
Bambang menuturkan sesungguhnya upaya penerapan parkir elektronik ini dinilai lebih efektif. Margin error selisih karcis bakal tidak ditemukan dibandingkan dengan masih menggunakan sistem manual. Imbasnya pendapatan parkir lebih optimal. Termasuk dengan besaran pajak yang masuk ke kas daerah.
“Ini lebih akurat. Karena masih ada orang yang tidak mau parkir. Terutama mereka yang hanya mau ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” tutur dia.
Diketahui, rata-rata pendapatan parkir di Bontang Plaza mencapai Rp 25 juta. Sejumlah 20 persen dari total pendapatan masuk ke pendapatan daerah. Saat ini, manajemen masih memberlakukan karcis yang telah diproporsi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Area parkir yang dipungut ialah bagian bawah. Sementara area atas bebas pungutan karena menjadi kewenangan penyewa bangunan di lantai tersebut. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: