• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Parpol di Bontang Bakal Dapat Hibah, Rp7.500 Per Suara Sah

by Jelita Nur Khasanah
2 Agustus 2024, 12:16
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Partai politik di Bontang bakal memperoleh hibah. Hibah tersebut diperuntukkan untuk operasional partai.

Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang M Isnaini menyebut, besaran yang akan diterima yakni Rp7.500 per suara sah.

“Perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah,” sebutnya.

Meski begitu, hibah hanya diberikan kepada anggota partai yang memperoleh kursi.

Bila ditinjau dari perolehan kursi dalam Pileg 2024, ada sekitar 9 partai politik yang akan mendapatkan hibah. Nantinya disesuaikan dengan jumlah kursi yang diperoleh.

Terinci, 9 parpol yang mendapat hibah di antaranya Partai Golkar, PDIP, PKB, Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKS, Partai Gelora, dan Partai Demokrat.

Menurut perhitungan pada periode sebelumnya, total keseluruhan hibah yang diberikan yakni Rp671 juta. Dialokasikan untuk 10 parpol.

Sementara tahun ini, total bantuan keuangan berpotensi meningkat.

“Lebih dari sekitar Rp700 juta. Nanti kami informasikan angka pastinya,” jelas dia.

Lebih lanjut, hibah yang diberikan harus dimanfaatkan secara transparan oleh seluruh elemen partai.

“Bantuan harus digunakan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)

Tags: bantuan hibah parpol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Breaking News! Kebakaran di Prakla Berbas Pantai

Next Post

Kebakaran di Prakla, Api Sudah Padam

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.