• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pasal Karet KUHP Resmi Berlaku, Akademisi Unmul Ingatkan Ancaman Kebebasan Berpendapat

by Redaksi Bontang Post
5 Januari 2026, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Seiring pemberlakuan itu, kekhawatiran lama masyarakat sipil atas keberadaan pasal-pasal karet yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat, privasi, hingga hak minoritas kembali menguat.

Sejumlah ketentuan dinilai rawan disalahgunakan, di antaranya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220), penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240–241), penyebarluasan berita bohong (Pasal 263–264), ketentuan pidana dalam aksi unjuk rasa (Pasal 256), hingga pasal paham terlarang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila (Pasal 118).

Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pasal-pasal tersebut memiliki tafsir yang elastis. Dalam praktiknya, kelenturan makna itu justru membuka ruang kriminalisasi terhadap kelompok maupun individu yang bersikap kritis.

“Pasal-pasal ini sejak awal bermasalah. Bukan hanya mengatur pidana, tetapi juga menciptakan teror psikologis dan rasa takut,” ujar pria yang akrab disapa Castro dan tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, potensi penafsiran ganda sulit dihindari. Ketika makna pasal ditentukan oleh pemegang kekuasaan, hukum berisiko bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen subjektivitas.

Dalam konteks tersebut, Castro menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak semestinya dibungkam melalui ancaman pidana hanya karena menyampaikan pandangan.

Meski uji materiil ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu jalur formal, ia menilai perlawanan tidak boleh berhenti di ruang sidang.

“Masyarakat harus bersikap kolektif, berani, dan konsisten melawan penyalahgunaan pasal karet dalam KUHP baru,” tegasnya.

Castro bahkan menyebut KUHP baru berpotensi menjadi “karpet merah” bagi tumbuhnya praktik otoritarianisme. Bukan semata lewat represi langsung negara, tetapi juga melalui pembiaran kekuasaan yang memanfaatkan hukum sebagai legitimasi tindakan represif.

“Hukum dijadikan jubah agar tindakan represif terlihat legal,” pungkasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pasal karet
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kucuran Bankeu untuk Bontang Menyusut, Pemkot Hanya Terima 10 Persen dari Usulan

Next Post

Dispopar Bontang Dipacu Berbenah, GOR Taman Prestasi Jadi Fokus Awal

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.