SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang secara khusus meminta para pejabat yang telah dimutasi, ataupun dirotasi, untuk tidak membawa barang-barang inventaris kantor yang selama ini melekat dan digunakannnya pejabat di instansi yang lama.
Hal tersebut disampaikan langsung Wabup Kasmidi dihadapan para pejabat di lingkungan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta pada acara coffee morning di Ruangan Meranti, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Senin (9/1) kemarin.
Menurutnya, bercermin dari mutasi jabatan yang sudah-sudah, diantara barang inventaris kantor yang kerap dibawa serta pindah adalah kendaraan operasional, seperti mobil dinas ataupun motor roda dua (R2) yang ada dinas dan badan.
Karenanya, Kasmidi mengingatkan kepada seluruh pejabat eselon yang terkena mutasi dan rotasi kemarin, untuk tidak membawa serta barang-barang inventaris kantor. Karena barang-barang tersebut merupakan milik kantor dan bukan milik pribadi pejabat bersangkutan.
“Saya minta kepada seluruh pejabat yang telah dimutasi untuk tidak membawa serta barang inventaris apapun saat akan berpindah tugas ke dinas lainnya, saya ingin seperti kendaraan operasional yang ada di masing-masing kantor tetap disimpan di dinas terkait,” serunya.
Baginya, jika ada pejabat yang pindah dinas, kemudian membawa serta barang-barang milik inventaris kantor yang lama ke instansi yang baru, dirinya mempersilahkan pegawai setempat untuk melaporkannya.
“Kalau memang masih ada pejabat yang kedapatan membawa serta investaris saat pindah kerja, tentu nantinya akan kami jatuhkan sanksi tegas. Karena saya sudah jelas-jelas menyampaikan instruksi ini, dan meminta secara baik-baik kepada para pejabat,” tegasnya.
Kendai demikian, Kasmi memberikan pengecualian bagi instansi yang dilebur ke instansi lainnya. Seperti Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilebur ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kini menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Termasuk Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) yang kewenangannya ditarik Provinsi kemudian asetnya dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. “Karena asset itu masuk dalam satu instansi, tentu tidak akan kita permasalahkan,” ujarnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: