SANGATTA- Niat Pemkab Kutim untuk memohon ampunan bagi tujuh PNS koruptor, rupanya tak hanya isapan jempol. Pasalnya pemkab akan segera mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Inti dari surat tersebut ialah meminta BKN tak memecat tujuh koruptor tersebut dari PNS. Tak hanya sekadar mengirimkan surat permohonan, namun juga dengan melampirkan beberapa pertimbangan khusus. Salah satunya, dinyatakan sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Kemudian, mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan serta keluarga.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (DKPP) Zainuddin Aspan mengatakan, sebelum terbang ke BKN pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Gubernur Kaltim. Isi komunikasinya ialah meminta dukungan gubernur. Tidak hanya itu, permohonan dukungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten dan kota pun bakal dilakukan.
“Kami masih lakukan upaya untuk minta pengampunan ke BKN. Kami masih surati ke gubernur. Semua BKD kabupaten dan kota juga. Termasuk ke BKD Provinsi untuk menghadap BKN,” ujar Zai.
Seperti diketahui, delapan pegawai Pemkab Kutim, dinyatakan terbukti korupsi pada 2010 laku. Delapan pegawai tersebut sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya. Namun, saat ini mereka sudah bebas. Tujuh dari delapan pegawai, kembali bekerja seperti biasa di Pemkab Kutim. Gaji pun masih mengalir.
Sejatinya, secara aturan, mereka diharamkan untuk kembali bekerja. Mereka semua harus dipecat secara tidak hormat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Sementara itu Muldoko warga Kutim, meminta Pemkab Kutim tegas. Tak memberikan celah bagi pelaku korupsi. Jika bersalah, wajib dipecat. “Honorer yang belum tentu bersalah saja langsung dipecat. PNS jelas-jelas salah dimintakan ampunan,” katanya.
Jika hal ini dikabulkan kata dia, maka akan menjadi contoh buruk bagi pegawai lainnya. Pastinya, nama baik Pemkab Kutim akan tercoreng. “Kan sudah ditetapkan bersalah, untuk apa dilindungi. Tak ada jaminan mereka bertobat. Bisa jadi kembali mengulang. Karena beranggapan tak ada sanksi tegas juga dari Pemkab Kutim,” katanya. (dy)