• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemkab Kukuh Ampuni PNS Koruptor

by BontangPost
4 November 2018, 15:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Zainuddin A(Dhedy/Sangatta Post)

Zainuddin A(Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Niat Pemkab Kutim untuk memohon ampunan bagi tujuh PNS koruptor, rupanya tak hanya isapan jempol. Pasalnya pemkab akan segera mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Inti dari surat tersebut ialah meminta BKN tak memecat tujuh koruptor tersebut dari PNS. Tak hanya sekadar mengirimkan surat permohonan, namun juga dengan melampirkan beberapa pertimbangan khusus. Salah satunya, dinyatakan sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Kemudian, mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan serta keluarga.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (DKPP) Zainuddin Aspan mengatakan, sebelum terbang ke BKN pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Gubernur Kaltim. Isi komunikasinya ialah meminta dukungan gubernur. Tidak hanya itu, permohonan dukungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten dan  kota pun bakal dilakukan.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Kualitas Rastra Yang Tak Sesuai Harapan 

“Kami masih lakukan upaya untuk minta pengampunan ke BKN. Kami masih surati ke gubernur. Semua BKD kabupaten dan kota juga. Termasuk ke BKD Provinsi untuk menghadap BKN,” ujar Zai.

Seperti diketahui, delapan pegawai Pemkab Kutim, dinyatakan terbukti korupsi pada 2010 laku. Delapan pegawai tersebut sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya. Namun, saat ini mereka sudah bebas. Tujuh dari delapan pegawai, kembali bekerja seperti biasa di Pemkab Kutim. Gaji pun masih mengalir.

Sejatinya, secara aturan, mereka diharamkan untuk kembali bekerja. Mereka semua harus dipecat secara tidak hormat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca Juga:  Bapemperda Yakin Penuhi Target Pengesahan Perda

Sementara itu Muldoko warga Kutim, meminta Pemkab Kutim tegas. Tak memberikan celah bagi pelaku korupsi. Jika bersalah, wajib dipecat. “Honorer yang belum tentu bersalah saja langsung dipecat. PNS jelas-jelas salah dimintakan ampunan,” katanya.

Jika hal ini dikabulkan kata dia, maka akan menjadi contoh buruk bagi pegawai lainnya. Pastinya, nama baik Pemkab Kutim akan tercoreng. “Kan sudah ditetapkan bersalah, untuk apa dilindungi. Tak ada jaminan mereka bertobat. Bisa jadi kembali mengulang. Karena beranggapan tak ada sanksi tegas juga dari Pemkab Kutim,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemkab kutimPengampunanPNS KoruptorSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tes CPNS Digelar Kamis

Next Post

Lincahnya “Spiderman” Bontang

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
AWAS!! Foto Bareng Paslon, PNS Terancam Dipecat
Nasional

Pemecatan PNS Koruptor Meningkat Drastis

10 April 2019, 15:00
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.