BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan melakukan penertiban terhadap 25 bangunan tak berizin di kawasan sekitar Pelabuhan Loktuan. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/11/2025).
Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (3/11/2025).
Berdasarkan pendataan, bangunan yang akan ditertibkan terdiri dari rumah dan kios yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.
Sejak Juli 2025, para pemilik bangunan telah menerima dua kali surat peringatan. Surat peringatan ketiga dijadwalkan terbit hari ini, sebagai tahapan terakhir sebelum penertiban dilakukan.
Wali Kota Neni menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pelabuhan agar lebih tertib, bersih, dan teratur. Ia juga meminta agar proses dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis.
“Lakukan dengan cara persuasif dan humanis. Ajak warga membongkar bangunan secara mandiri terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar di sekitar pelabuhan membuat kawasan tersebut terlihat kumuh dan tidak tertata. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rencana jangka panjang untuk memperluas area pelabuhan serta menata pesisir Loktuan.
“Rencananya nanti kawasan itu akan dikembangkan untuk perluasan area pelabuhan dan penataan pesisir,” pungkasnya. (*)







