Mengadu ke DPRD, Sebut Hak Karyawan Diabaikan
SANGATTA – Sengketa hak antara karyawan dan perusahaan seakan tak ada habisnya. Bagaikan lingkaran setan yang tak berujung pangkal.
Seperti yang terjadi Desa Peridan Kecamatan Sangkulirang, PT Multi Pasifik Internasional (MPI) berseteru dengan karyawannya.
Ini terjadi sudah sekian lama. Pasalnya, perusahaan dituduh mengabaikan kewajiban dan tidak menunaikan hak karyawan. Sedikitnya 320 karyawan yang menderita atas kebijakan itu.
Didampingi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC-SPN) Kutim, mereka melaporkan perbuatan semena-mena perusahaan terhadap karyawan. Sedikitnya ada 16 tuntutan yang dilayangkan.
Diantaranya, gaji mereka jauh dari kata laik, yakni hanya Rp 60 ribu per hari. Itupun dibayarkan dua atau tiga bulan sekali. Kemudian, pekerja hanya menjadi harian lepas. Meskipun sudah bekerja 3 hingga 10 tahun.
Serta gaji terpotong untuk BPJS, akan tetapi tak satupun menerima kartu BPJS. Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Pekerja berobat sendiri tanpa tanggungan perusahaan.
Ini hanya sebagian tuntutan yang dilayangkan. Masih banyak keganjilan yang harus dibenahi.
“Kami minta hapus kerja kontrak. Jadikan mereka yang sudah lama bekerja menjadi pekerja tetap. Kami juga minta jangan intimidasi pekerja untuk berserikat. Intinya berikan hak pekerja. Jangan menjajah mereka,” ujar Ketua DPC SPN, Protus Donatus Kia.
Tuntutan ini akan terus disuarakan. Hingga perusahaan mengabulkannya aspirasi karyawan. Tak kalah penting DPRD bisa membantu untuk mencarikan solusi atas masalah ini.
“Kami harap ada solusi. DPRD bisa membantu pekerja yang juga merupakan masyarakat. Bantu kami. Siapa lagi yang bisa membantu,” kata Protus. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post