SAMARINDA-Dua belas tenaga kerja asing (TKA) pagi ini dideportasi ke negara asal. Mereka adalah pekerja ilegal yang diamankan dari proyek PLTU di Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (22/12). Setelah menjalani pemeriksaan intens di Kantor Imigrasi Klas 1 Samarinda, pekerja asing ini terbukti melanggar izin yang diberikan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Klas 1 Samarinda, Selamet Sutarno, mengatakan pelanggaran yang dilakukan 12 TKA itu, yakni menyalahgunakan izin kunjungan. Yakni, melanggar Pasal 75, UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Selamet menyebut, izin kunjungan boleh saja dimanfaatkan untuk bekerja. “Namun, hanya sebatas kegiatan uji coba atau pertemuan bisnis dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Bukan bekerja dalam waktu lama seperti mereka,” ucap Selamet kepada Kaltim Post, Jumat (23/12).
Dia mengatakan, pekerja asing asal Tiongkok ini akan dibawa menuju Balikpapan, sekitar pukul 08.00 Wita, pagi ini. Kemudian menuju Jakarta, lalu kembali ke negara asal. Selamet mengatakan, petugas Imigrasi Samarinda akan ikut mengawal hingga ke Jakarta.
Sebanyak 12 TKA yang dipulangkan, yakni Xu Guiyi (40), Bao Mingcheng (22), Gao Jinzhong (37), Pan Shumu (43), Xu Zhengyong (45), dan Yu Haiming (42). Ada juga Yi Zhenggang, Wang Chao, Yuan Changhai, Zou Yaoping, Zhang Xiaosi (45), serta Liu Song (29).
TKA tersebut berasal dari PT Indo Fudong Konstruksi dan PT Xinhuo. Dua perusahaan itu merupakan subkontraktor PT Sepco III, pelaksana proyek pembangunan PLTU di Kelurahan Teluk Dalam, Muara Jawa.
Di luar kasus ini, ujar Selamet, sepanjang 2016 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 10 orang. Namun, tidak semuanya merupakan pekerja asing ilegal.
“Kebanyakan karena overstay ketika mengunjungi keluarga atau rekan di Indonesia. Menurut negara asalnya, terbanyak dari Malaysia, Singapura, Tiongkok, Filipina, dan beberapa negara lain,” jelas dia.
Selamet menerangkan, setelah mendeportasi TKA ilegal, timnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada penjamin pekerja asing tersebut. Pihak Imigrasi, ujarnya, akan mencari informasi dari pihak perusahaan.
TABRAK ATURAN
DPRD Kaltim turut menyoroti terungkapnya 12 pekerja asing ilegal di proyek PLTU Muara Jawa. Didampingi petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, enam anggota Komisi IV melakukan inspeksi, kemarin (23/12) pagi.
Dari Samarinda menuju Muara Jawa, rombongan menempuh perjalanan darat selama sejam setengah. Tiba di dermaga milik PT Indo Ridlatama Power (IRP) pukul 09.05 Wita. Dermaga tersebut terletak 900 meter dari Jembatan Dondang.
Di situ, telah ada kapal mesin milik IRP dengan kapasitas 40 penumpang bersandar. Ya, rombongan lebih memilih jalur sungai untuk sampai ke lokasi proyek. Dari sisi waktu memang lebih singkat; hanya 20 menit. Ketimbang melalui jalan milik perusahaan migas dan batu bara. Apalagi, dengan kondisi setelah diguyur hujan seperti kemarin pagi, medan lebih berat. Bisa-bisa butuh lebih dari sejam.
Saat berada di lokasi proyek, jawaban perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing bikin geleng-geleng kepala. Perusahaan secara terbuka menyampaikan terpaksa menempuh jalan pintas mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal. Alasannya, dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) sudah disetor ke kementerian, namun Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tak kunjung terbit.
Ditarik dari waktu pembayaran, praktis sudah lewat hampir dua bulan. “Kami di sini diburu target. Ada desakan proyek ini cepat kelar. Mau tidak mau dipekerjakan,” aku Susanti, perwakilan Indo Fudong Konstruksi — subkontraktor proyek, kemarin (23/12).
Sebab, dalam kontrak, diatur masa kerja hanya 1,5 tahun. Berakhir pada Mei 2017. Dia yang juga bertugas sebagai penerjemah bahasa menerangkan sekarang jumlah TKA sebanyak 66 orang. Awalnya, memang, berjumlah 81. Sebanyak 15 di antaranya, terang dia, sudah berada di Jakarta. “(Saat sidak) saya tidak tahu karena tidak memegang tiket pesawatnya. Mereka sudah diberangkatkan sejak 18-19 November lalu,” tuturnya.
Presiden Direktur PT IRP Makmur Marzuki juga turut hadir dalam rapat yang digelar di kantor lapangan Sepco III, main contractor. Diakuinya, sebagai pemilik proyek lemah dalam mengawasi sub-contractor (subcon). Selama ini, IRP hanya berurusan dengan Sepco III. Sebab, mereka yang diserahi IRP untuk mengerjakan proyek. Termasuk, pengawasan terhadap pekerja di lapangan.
Namun, dari kejadian ini, Marzuki menyebut ada hikmah yang bisa diambil. Dalam dua hari ini akan berkoordinasi untuk memperbaiki situasi. “Pertama melakukan pendataan. Kami akan mengawasi menyeluruh. Kalau tidak ada izin, tidak boleh masuk ke lokasi proyek,” katanya. Dia melanjutkan, hanya sebatas itu yang bisa dilakukan. Sebab, kewenangan menangkap tak dimiliki.
Lagi pula, pekerjaan konstruksi berlangsung tak terlalu lama lagi. Ditarget pada Juni, tahap pembangunan konstruksi rampung. Praktis, terhitung sekarang tersisa enam bulan. “Kami dengan PLN sudah dipatok target. Tapi, ada izin (IMTA) belum keluar,” ucap pria berkacamata itu.
Semakin lama menunda rampungnya proyek PLTU 2×27,5 megawatt tersebut, sebut dia, negara akan menggunakan bahan bakar minyak untuk memproduksi listrik. Implikasinya, dari sisi biaya produksi, lebih mahal jika terus menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan bahan bakar solar. Pekerjaan konstruksi rampung, secara berangsur-angsur TKA asal Tiongkok dipulangkan. “Mei atau Juni. Habis itu persiapan operasi,” imbuhnya.
Dia pun lantas menyinggung perekrutan tenaga kerja (naker) yang mengoperasikan pembangkit. Seluruhnya, menggunakan naker lokal. Diutamakan lulusan sekolah menengah kejuruan. Jumlahnya diperkirakan sebanyak 207 orang.
Menurut rencana, akan mengisi posisi operator dan teknisi mesin. Tahap pendaftaran pun sudah dilakukan dengan menggandeng kecamatan dan tokoh masyarakat. “Pengujian pembangkit sekaligus pekerja lokal belajar pengoperasian. Selama masa garansi setahun, mereka didampingi satu-dua staf ahli dari Tiongkok,” tutur dia.
Dia turut menerangkan penyebab sulit menghindari penggunaan TKA. Sementara, juga diketahui, tenaga kerja lokal membutuhkan kesempatan bekerja. Marzuki menuturkan, sedianya masyarakat lokal mesti belajar jika tak ingin tersisih. Secara perlahan diupayakan menyamai pekerja asing dari sisi etos kerja. Tapi, dalam proyek ini, ia memastikan peluang pekerja asing tak selamanya. “Hanya beberapa bulan. Enggak mungkin ‘lah mau bayar mahal,” ucapnya.
Mengenai besaran gaji pekerja asing di proyek itu, dia tak menjawab gamblang. Dikatakan, pekerja yang menerima gaji mahal itu ialah Sepco III selaku main contractor. Sementara untuk Indo Fudong, terang dia, tidak mahal.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Adam pun terus mengejar nominal gaji. “Apa benar gaji mereka (TKA) empat kali lipat dari orang kita? Selisihnya saya dengar begitu,” tanyanya.
Marzuki menjawab bahwa tak tahu detail gaji mereka yang dibayar dengan mata uang yuan. Dia kemudian meluruskan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan ketika Disnakertrans Kaltim dan Kukar melakukan inspeksi mendadak, Rabu (21/12). Utamanya, portal di depan lokasi proyek yang digembok. “Akses normal IRP melalui sungai. Tidak memiliki akses darat,” jelasnya.
Mengawali penyampaian informasi, HRD Supervisor Sepco III Sabirin melakukan klarifikasi terhadap jumlah pekerja asing. Di Sepco III, kini hanya berjumlah 37, bukan 39 orang. Turut ditegaskan bahwa seluruh TKA mengantongi dokumen legal dan lengkap. Jadi, lanjutnya, tidak benar bila ada yang izinnya berakhir atau dokumen tidak ditemukan.
Saat sidak, dirinya yang menangani sumber daya manusia tengah di Samarinda. Di sana, ia tengah mengurus perpanjangan IMTA di Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda. Dikatakan, ada kekeliruan dari pengawas Disnakertrans dalam menghitung masa berlaku IMTA. “Yang benar dihitung dari tujuh bulan setelah tanda masuk (cap paspor visa telex 312). IMTA keluar duluan baru mereka masuk kerja. IMTA dan Kitas (kartu izin tinggal sementara) sama durasinya,” terang dia.
Maka, tidak heran, bila tak ada TKA dari Sepco III yang ditahan petugas Imigrasi Klas 1A Samarinda. “Dulu memang benar 39. Tapi, dua orangnya sudah kembali sejak lima bulan lalu,” kata dia.
Dia juga mengakui, dari sisi koordinasi masih kurang. Terjadi kekhilafan karena ini merupakan proyek pertama Sepco III di Indonesia. Ke depan, dia komit agar lebih intensif melakukan pengawasan dengan disupervisi juga dari IRP. Termasuk akan terus memperbarui laporan perkembangan jumlah pekerja asing.
Fathul Halim, Kadisnakertrans Kaltim, mengatakan, bagaimanapun perusahaan tak bisa mempekerjakan pekerja asing tanpa izin. Bila memang izin belum keluar, sesuai ketentuan pekerja tersebut tak bisa dipekerjakan. “Jangan gara-gara kejar target lalu aturan tidak dipatuhi. Tidak bisa begitu,” ucapnya.
Dijadwalkan, seluruh perusahaan yang bekerja di proyek PLTU tersebut akan dipanggil ke kantor pada Rabu (28/12). Mereka telah berjanji menyampaikan seluruh dokumen perizinan dan tenaga kerja. Dari rencana penggunaan tenaga kerja asing, akan terlihat tiap pekerja tersebut mengisi jabatan apa. “Dapat informasi positif. Operasional diutamakan naker lokal. Namanya operasional terus berlanjut,” kata mantan kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim itu.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman menegaskan, selama pengajuan perizinan masih berproses, TKA tidak dipekerjakan. IRP sebagai pemilik proyek yang selama ini tidak mengontrol sudah didesak agar turut mengawasi keberadaan pekerja asing. “Ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil mereka. Jangan-jangan tidak ada NPWP (nomor pokok wajib pajak),” ujar politikus PAN tersebut.
Camat Muara Jawa Ahmad Junaidi menerangkan, sejauh ini telah ada 434 orang yang mendaftar bekerja di PLTU. Pendaftaran telah ditutup pada 10 Desember lalu. Meski kini telah ada tenaga kerja lokal yang bekerja di sana, namun kebanyakan menduduki posisi helper. “Yang pekerja skill paling satu-dua orang. Kira-kira totalnya 100-an orang,” kata dia.
Dia juga mengkritik perusahaan yang tidak mematuhi Perda Kukar Nomor 23/2008 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, dalam aturan tersebut sudah mengamanatkan agar menggunakan tenaga kerja lokal bila ada lowongan. “Kalau tidak ada baru mengambil ke luar. Tapi, itu belum dilakukan,” paparnya.
Dari rombongan tiba hingga meninggalkan lokasi pukul 13.15 Wita, aktivitas pembangunan konstruksi tak terlihat. Begitu juga para pekerja asing yang terlibat dalam tahap konstruksi tak tampak. Menurut informasi dari sumber terpercaya Kaltim Post, mereka bersembunyi di balik bukit — di belakang kantor Sepco III. Bahkan, ditengarai jumlah mereka melebihi dari 157 orang, seperti yang sempat dirilis Disnakertrans, beberapa hari lalu. (*/roe/ril/far/k15/JPG)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post