bontangpost.id – Pengaspalan kompleks perum BTN PKT belum rampung dikerjakan oleh kontraktor. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan pengerjaan baru bisa selesai minimal Jumat (17/12).
“Belum selesai untuk BTN PKT,” kata Anwar.
Berdasarkan perhitungannya, sisa volume material mencapai 180 ton. Target itu bisa tercapai jika kondisi cuaca tidak hujan. Ditambah alat berat pengerjaan tidak mengalami kerusakan. Secara otomatis, kontraktor dikenakan denda akibat molornya pengerjaan ini.
“Memang ada dua kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Perpres terkait pengerjaan proyek. Berupa perpanjangan dan pemberian kesempatan,” ucapnya.
Kondisi perpanjangan itu dipastikan tidak dikenakan denda. Kebijakan ini diberikan jika terjadi situasi akibat bencana nasional. Salah satunya, berdampak susahnya penyediaan material untuk pengerjaan tersebut. Sementara jika pemberian waktu itu diluar ketentuan di atas.
“Kalau BTN PKT ini masuk pemberian waktu jadi otomatis kena denda,” tutur dia.
Ada dua ketentuan mencakup denda ini. Berupa pembayaran 1/1.000 dari total kontrak per harinya atau lima persen dari nilai kontrak. Ia bakal melihat dulu perjanjian kontrak yang tertuang sehubungan pengerjaan tersebut. “Saya akan pastikan dulu dengan membaca naskah kontraknya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Abdul Malik menyayangkan kondisi ini. Pasalnya ini berdampak terhadap kenyamanan warga dan pengendara di lokasi tersebut. “Kami minta pemerintah melalui dinas terkait segera menuntaskannya,” kata Malik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar molornya pengerjaan ini tidak berlarut lama. Sehingga volumenya dapat terserap seluruhnya. Karena ini sudah memasuki akhir tahun. “Harapannya harus terserap penuh. Kasihan warga menjadi korbannya. Mereka (warga) mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas yang layak,” terangnya.
Anggaran pengerjaan ini bersumber dari Bankeu Pemprov Kaltim. Total pagu yang dikucurkan mencapai 2 miliar. Pengerjaan terfokus di sebagian Jalan Kutilang, Jalak, Cendrawasih, dan Kacer. Lebih jauh, pengerjaan ini dilakukan lantaran beberapa titik mulai ada kerusakan.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengerjaan ini dimenangkan oleh perusahaan Dinc Yutakana. Perusahaan ini berlokasi di Kelurahan Api-Api. Menawar lelang di angka Rp 1.940.350.027. Saat lelang, kontraktor ini mengalahkan 29 perusahaan lainnya. Pada jadwal tertera proses penandatangan kontrak terjadi pada 14 Oktober lalu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post