SAMARINDA – Rencana pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sedianya digelar akhir pekan ini oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda gagal dilaksanakan.
Penundaan itu terpaksa dilakukan BKPPD Samarinda lantaran mereka belum mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan tes tersebut dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat. Selain itu, berkas hasil ranking atau pemeringkatan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya belum dikeluarkan BKN pusat.
Sekretaris BKPPD Samarinda, Nurhikmah mengaku, sampai dengan Selasa (27/11) malam, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun lagi dari BKN pusat. Karenanya, rencana pelaksanaan tes SKB pada tanggal 1-2 Desember terpaksa harus ditunda.
“Rencananya hari ini (kemarin, Red.) sudah pengumuman tes SKD beserta tempat dan jadwal ujian tes SKB. Namun, karena hasil SKD belum selesai diproses BKN, pelaksanaan SKB ditunda sementara waktu,” tutur dia, Rabu (28/11) kemarin.
Nurhikmah berkata, tes SKB akan dijadwalkan ulang apabila telah menerima informasi hasil SKD dari BKN. Kepastian waktu pelaksanaan sendiri akan ditentukan oleh panitia yang berada di daerah.
“Yang jelas kami menunggu hasil tes SKD baru ditentukan jadwal SKB. Informasi kami terima dari perwakilan Kemendikbud,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurhikmah mengungkapkan, terdapat 572 peserta CPNS yang akan mengikuti tes SKB. Namun untuk nama mereka yang akan mengikuti tes itu, masih menunggu hasil pengumuman resmi dari BKN. “Kalau hasilnya sudah keluar nanti akan ditandatangani Pak Wali dan dilakukan penjadwalan tes SKB,” kata dia.
Dalam prosesnya, Nurhikmah menjelaskan, peserta SKB akan dibagi menjadi dua kelompok dan disatukan dalam satu ruangan yang sama. Kelompok pertama merupakan 95 peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dengan nilai ambang batas tahap awal.
Sedangkan kelompok kedua merupakan peserta yang tidak lolos tes SKD dengan nilai ambang batas awal, namun kemudian lolos lantaran adanya penurunan nilai ambang batas baru dengan sistem ranking.
“Jadi kehadiran Permenpan nomor 61 tahun 2018, sifatnya melengkapi Permenpan nomor 37 tahun 2018 yang dijadikan landasan BKPPD melaksanakan tes SKD sebelumnya. Nilai ambang batas diturunkan menjadi 255, agar peserta yang tidak lulus SKD menjadi lulus dengan sistem ranking,” jelasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: