bontangpost.id – Protokol kesehatan (prokes) menjadi jurus ampuh dalam melawan paparan virus korona. Faktanya, masih banyak warga yang mengabaikan instruksi ini. Ditandai dengan 123 jumlah pelanggar prokes yang terjaring Satgas Penanganan Covid-19. Angka tercatat mulai awal bulan hingga 11 Januari lalu.
Sekretaris Satpol PP Sutrisno mengatakan dari angka itu terbagi dalam tiga jenis sanksi. Meliputi hukuman fisik, aktivitas sosial, dan administrasi. Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi fisik sejumlah 57. Sesuai dengan Perwali 21/2020, jenis sanksi ini berupa push up, sit up ataupun lari, selama 15 menit.
Sementara sanksi administrasi ialah pendataan pelanggar dan diminta untuk membaca janji patuh prokes. Hukuman ini diberikan terkhusus bagi pelanggar yang berusia lanjut. Sehingga tidak mampu menjalani dua sanksi lainnya. Angka sanksi tersebut, medio bulan ini masih nihil.
Adapun sanksi sosial berwujud membersihakan sarana dan fasilitas umum selama 30 menit. Tercatat 66 pelanggar yang menerima bentuk hukuman ini saat operasi yustisi. Ia menerangkan angka ini menunjukkan ada sebagian masyarakat yang menganggap pandemi bukanlah hal penting.
“Ada pandangan di masyarakat yang mulai jenuh dengan protokol kesehatan. Ini rawan sekali jika diabaikan,” kata Sutrisno.
Kondisi tersulit lainnya ialah ketika menegakkan prokes di tempat usaha. Pasalnya, banyak pemilik kafe dan rumah makan yang tidak mengatur dan membatasi jumlah tempat duduk. Akibatnya, kerumunan warga terjadi. Padahal kondisi ini membahayakan.
Dikarenakan saat mencicipi makanan tentunya orang membuka masker. Disitulah potensi terjadi penyebaran virus disebabkan percikan droplet saat batuk maupun bersin. “Di lapangan kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk pembatasan dan pengaturan tempat duduk. Faktanya ketika kami pulang itu kembali lagi seperti semula,” ucapnya.
Satpol pun masih memberi teguran lisan jika ada pemilik usaha yang tidak patuh prokes. Sementara untuk sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin operasional usaha belum ada.
“Dampaknya ini berakitan dengan aspek ekonomi. Seharusnya prokes jalan, ekonomi juga jalan. Mungkin tidak adanya pembatasan karena takut omzet menurun,” tutur dia.
Jika dikalkulasi jumlah pelanggar selama lima bulan belakangan ini mencapai 2.437 pelanggaran. Meliputi sanksi fisik 1.283 diganjar sanksi fisik, 41 administrasi, dan 1.113 sanksi sosial. Saat disambangi Kaltim Post, Satpol PP masih menelaan revisi draf Perwali 21/2020. Tekhusus masalah sanksi. Berkenaan pemberian masukan untuk dibahas saat rapat koordinasi dengan forkompimda hari ini. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: